Pemerintah Kabupaten Ponorogo melarang aparatur sipil negara di lingkungan kerjanya menggunakan fasilitas mobil dinas untuk aktivitas mudik Lebaran.

"Kami sudah sosialisasikan larangan ini untuk dipatuhi dan ditaati," kata Bupati Sugiri Sancoko di Ponorogo, Senin.

Dikatakan, kebijakan atau larangan tersebut sejalan dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana setiap ASN dilarang memanfaatkan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.

"Karena ini larangan dari pusat otomatis kami di daerah juga harus mematuhi," ucap Sugiri.

Akan tetapi, pihaknya masih menoleransi penggunaan mobil dinas untuk kegiatan berlebaran keluarga selama masih dipakai di dalam kabupaten Ponorogo.

Jika digunakan di luar daerah, kata dia, maka wajib untuk kepentingan dinas.

"Kami mengimbau secara keras jangan untuk pulang mudik. Dipakai sekadar di sekitar tempat tinggal boleh, kalau di luar kabupaten jangan," katanya.

Untuk mobil dinas, Sugiri tidak akan menarik kendaraan selama libur Lebaran. Dirinya percaya bahwa para ASN di Ponorogo sudah patuh terhadap instruksi.

"Biarkan saja di rumah masing-masing, ASN di Ponorogo sudah baik sudah bagus tidak perlu dengan cara itu," katanya.

Sugiri tak secara lugas bicara sanksi bagi yang melanggar. Ia hanya menyebut bahwa para abdi negara memiliki tanggung jawab dan kepatuhan akan perintah pimpinan.

"Sanksi belum, tapi ini aturan dari pemerintah hingga bupati jadi harus dipatuhi setiap ASN," tutur Cak Giri, sapaan akrabnya.

Sugiri juga berharap agar para ASN tidak mengambil cuti tambahan seusai libur lebaran, karena masa libur lebaran tahun ini tergolong cukup panjang.

"Cuti tambahan ASN, saya rasa semua sudah kenyang tidak perlu tambahan cuti lagi," kata dia.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023