Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur melibatkan sedikitnya 13 lembaga untuk pelaksanaan program rehabilitasi bagi narapidana dan penghuni di lembaga itu.

"Ke 13 lembaga yang kami libatkan itu dari berbagai bidang, seperti kesehatan, keagamaan, dan psikolog," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.

Ia menjelaskan, ke 13 lembaga itu meliputi Kodim 0826 Pamekasan, Badan Narkotika Nasional Kabuaten (BNNK) Pamekasan, Dinas Kesehatan Pamekasan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, RSUD Moh Noer Pamekasan, IAIN Madura, Universitas Madura (Unira), Pondok Pesantren Darussalam, Kwartir Cabang Pramuka Pamekasan, Yayasan Qori’qoriah, Ghana Recovery, dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Jawa Timur.

Seno mengatakan, pelibatan banyak pihak itu, agar program tersebut berhasil sesuai harapan, yakni mampu mencetak narapidana bermental baik, sehingga bisa diterima oleh masyarakat apabila mereka telah bebas dari penjara.

"Selain itu, dengan melibatkan banyak pihak dari berbagai bidang yang berbeda ini, maka program pembinaan yang kami canangkan akan lebih baik," katanya.

Selain dibina secara mental dan moral agama, dalam program tersebut juga disediakan terapi khusus bagi narapidana yang kecanduan narkoba, yakni dengan bekerja sama dengan BNNK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.

Kalapas menjelaskan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa tujuan, fungsi dan sasaran pemasyarakatan di antaranya, membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Selain itu, Lapas juga berperan memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selanjutnya, memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan/ para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Fungsinya ialah menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab," kata Kalapas.

Kalapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo menjelaskan, jumlah narapidana yang mengikuti program rehabilitasi kali ini sebanyak 110 orang.

"Pelaksanaannya mulai hari pertama Ramadhan 1444 Hijriah kali ini, hingga enam bulan ke depan dengan sistem kelompok, yakni dibagi 70 kelompok dengan jumlah pembina dari 13 lembaga, termasuk dari perguruan tinggi, pondok pesantren, dan dinas kesehatan," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023