Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur, Imam Jauhari mengatakan, pemerintah melalui PP 21/2022 memberikan kesempatan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum atau terlambat memilih dan tidak mendaftar sebagai anak kewarganegaraan, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
 
"Kesempatan yang diberikan selambat-lambatnya dua tahun setelah PP tersebut diterbitkan. Kesempatannya hingga 31 Mei 2024. Sehingga, per Maret 2023 ini, kesempatan tinggal sekitar 14 bulan lagi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari melalui siaran tertulis, Jumat.

Imam menjelaskan untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, ABG harus melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada presiden yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
“Untuk mempermudah, ABG dapat mengajukan permohonan kepada Menkumham RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dimana dia berdomisili," urai Imam.
 
Imam melanjutkan bahwa PP 21/ 2022 adalah kesempatan emas yang diberikan negara kepada ABG yang selama ini berada dalam situasi yang tidak pasti.

Ia mengatakan, negara telah hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap langkah atau tindakan apa yang harus dilakukan oleh ABG jika mereka memilih Kewarganegaraan Indonesia.
 
"Meskipun pada saat yang lalu orang tua mereka karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuannya, mengakibatkan mereka tidak memiliki SK Dwi Kewarganegaraan atau terlambat untuk memilih kewarganegaraan," jelas Imam.

Imam juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi yaitu dengan menginventarisir subyek ABG di wilayah masing- masing lalu memberikan data tersebut kepada pihaknya.
 
“Agar kami dapat memberikan advis atau arahan kepada mereka termasuk orang tua mereka mengenai langkah strategis apa yang perlu dilakukan jika memilih kewarganegaraan Indonesia,” ucap Imam.
 
Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan perlu menjadi prioritas karena warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
 
"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya. Karena 14 bulan waktu yang tidak terlalu panjang, oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini," tuturnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023