Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menggelar program "Jaksa Masuk Sekolah" sebagai kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada siswa.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam kegiatan tersebut, tim jaksa memberikan pemahaman kepada para siswa terkait hukum dan pelanggaran hukum, seperti perilaku antikorupsi hingga perundungan di sekolah.

"Kegiatan ini sebagai sosialisasi tentang hukum sekaligus langkah preventif terhadap tindakan melawan hukum sejak dini," ujar Dicky saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 4 Kota Madiun, Jumat.

Dalam materi antikorupsi, Kejari setempat memberikan pemahaman mendalam kepada siswa tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Baik bagi pelaku maupun korban. Karenanya, diharapkan para siswa tidak membiasakan diri melakukan tindakan korupsi.

Contoh sederhana tindakan korupsi, misalnya, mencontek saat ujian. Begitu pula dengan melanggar aturan sekolah secara umum.

"Membiasakan sikap tertib, disiplin, dan selalu taat terhadap orang tua dan guru bisa mencegah tindak pidana korupsi," kata dia.

Sementara terkait perundungan, Dicky mengatakan bahwa kasus itu menjadi perhatian berbagai pihak saat ini. Karenanya, dia mengimbau kepada siswa untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada perundungan.

Misalnya, bercanda yang kelewatan seperti menarik kursi saat akan diduduki teman. Atau, melakukan pemukulan fisik meski niatnya bercanda.

"Kami juga mengimbau anak-anak untuk bijak menggunakan teknologi. Termasuk, menyaring konten-konten yang mengarah perundungan, jangan sampai diikuti," tuturnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023