Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur, menggandeng jajaran TNI dan Polri melakukan razia rutin dan dadakan guna mengantisipasi peredaran barang terlarang di kamar tahanan para narapidana di lembaga itu.

"Kami menggandeng institusi lain karena kami memang memiliki komitmen untuk memperbaiki pengelolaan lapas ini menjadi lebih baik," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo di Pamekasan, Rabu.

Seno menjelaskan selama ini sering ditemukan ada penghuni lapas di sejumlah daerah yang bisa mengendalikan peredaran narkoba, bahkan ada narapidana yang bunuh diri karena menggunakan alat terlarang yang beredar di dalam lapas.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya perlu bekerja sama dengan institusi dan aparat penegak hukum lain, seperti TNI dan Polri.

Kalapas menuturkan pertama kali razia gabungan dilakukan pada akhir Januari 2023 dan selanjutnya secara rutin setiap sepekan sekali pada malam hari.

"Kalau yang razia dadakan kami gelar pada siang hari sehingga di luar dugaan penghuni Lapas," katanya.

Dari razia gabungan itu ditemukan sejumlah barang terlarang yang beredar di kamar narapidana, seperti alat berbahan logam, korek api, obat-obatan ringan, dan beberapa set kartu remi.

Kalapas menambahkan razia rutin dan dadakan itu juga atas instruksi Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jawa Timur untuk memelihara keamanan serta memberantas peredaran barang yang dilarang ada di dalam blok kamar hunian para narapidana.

Seno menjelaskan ada tiga hal yang menjadi perhatian pimpinan terkait upaya menciptakan keamanan di dalam lapas, yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Kegiatan razia dadakan ini juga menjadi shock terapi kepada warga binaan karena bukan cuma malam hari, tapi kegiatan razia juga bisa dilaksanakan pada siang hari," katanya.

Khusus narapidana yang diketahui menyimpan barang terlarang di kamar hunian, Kapalas menegaskan narapidana itu akan mendapatkan sanksi berupa teguran hingga pencabutan remisi masa hukuman.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023