Dua orang petinggi PT Bahana Line memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM).
Masing-masing berinisial AAH dan TR.
Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto belum bisa memastikan jabatan dari kedua petinggi perusahaan penyuplai BBM tersebut.
Informasi yang beredar, AAH adalah Direktur Utama PT Bahana Line, sedangkan TR menjabat Purchasing Manager.
"Tunggu saja. Selengkapnya nanti diinformasikan kalau penyidikan sudah selesai," kata Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Direksi PT Meratus Line. Terlapornya Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan yang juga karyawan PT Meratus Line.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dan/ atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan/ atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam laporan tersebut, dugaan aksi penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.
Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ES yang tercatat sebagai karyawan outsorcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.
Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan kurang lengkap atau P19 sehingga pada 24 Agustus lalu dikembalikan lagi ke penyidik polisi.
Atas arahan Kejati, penyidik Polda Jatim kini melanjutkan untuk melengkapi penyidikan dengan memeriksa pemilik dan direksi PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebagai perusahaan yang berafiliasi sebagai penyedia tongkang pengangkut BBM selama pengisian terhadap kapal-kapal Meratus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Masing-masing berinisial AAH dan TR.
Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto belum bisa memastikan jabatan dari kedua petinggi perusahaan penyuplai BBM tersebut.
Informasi yang beredar, AAH adalah Direktur Utama PT Bahana Line, sedangkan TR menjabat Purchasing Manager.
"Tunggu saja. Selengkapnya nanti diinformasikan kalau penyidikan sudah selesai," kata Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Direksi PT Meratus Line. Terlapornya Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan yang juga karyawan PT Meratus Line.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dan/ atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan/ atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam laporan tersebut, dugaan aksi penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.
Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ES yang tercatat sebagai karyawan outsorcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.
Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan kurang lengkap atau P19 sehingga pada 24 Agustus lalu dikembalikan lagi ke penyidik polisi.
Atas arahan Kejati, penyidik Polda Jatim kini melanjutkan untuk melengkapi penyidikan dengan memeriksa pemilik dan direksi PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebagai perusahaan yang berafiliasi sebagai penyedia tongkang pengangkut BBM selama pengisian terhadap kapal-kapal Meratus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022