DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat, menyepakati pembahasan sebanyak 23 rancangan peraturan daerah pada tahun 2023.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2023.
"Kami mengesahkan Propemperda Tahun 2023 yang dibahas mulai awal Januari sampai dengan April 2023, ada beberapa usulan dari eksekutif dan legislatif," kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin di kota setempat.
Dari pihak eksekutif, lanjut dia, ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama, yakni Perda tentang Tempat Hiburan, seperti proses izinnya dan lain-lain, dikuatkan dan disempurnakan kembali sehingga lebih jelas dan detail.
"Hal itu tertuang dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan," katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Probolinggo mengusulkan raperda lain yang lebih penting, seperti Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo dan Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo.
"Harapannya dapat berjalan dengan lancar karena itu menjadikan suatu keharusan untuk bisa segera terwujudkan sebagai dasar regulasi aturan pemerintah kota," ujarnya.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Teguh Bagus mengatakan program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hasil harmonisasi antara perwakilan DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo,
Menurutnya, program tersebut merupakan pedoman bagi Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo dalam menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah tahun 2023.
"Hal itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 188/26/KPTS.DPRD KOTA/425.050/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2023," katanya.
Pada masa sidang II (Januari hingga April 2023) terdapat 11 raperda yang diusulkan, dengan rincian enam dari eksekutif dan lima raperda usulan legislatif.
Selanjutnya pada masa sidang III (Mei hingga Agustus 2023) ada enam raperda yang diusulkan, yakni dua raperda diusulkan eksekutif dan empat usulan legislatif.
Kemudian, pada masa sidang I (September hingga Desember 2023) ada enam raperda yang diusulkan, dengan rincian tiga raperda dari eksekutif dan tiga raperda dari legislatif.
"Jadi, total ada 23 raperda yang diusulkan pada tahun 2023, masing-masing 11 raperda diusulkan eksekutif dan 12 raperda diusulkan legislatif," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2023.
"Kami mengesahkan Propemperda Tahun 2023 yang dibahas mulai awal Januari sampai dengan April 2023, ada beberapa usulan dari eksekutif dan legislatif," kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin di kota setempat.
Dari pihak eksekutif, lanjut dia, ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama, yakni Perda tentang Tempat Hiburan, seperti proses izinnya dan lain-lain, dikuatkan dan disempurnakan kembali sehingga lebih jelas dan detail.
"Hal itu tertuang dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan," katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Probolinggo mengusulkan raperda lain yang lebih penting, seperti Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo dan Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo.
"Harapannya dapat berjalan dengan lancar karena itu menjadikan suatu keharusan untuk bisa segera terwujudkan sebagai dasar regulasi aturan pemerintah kota," ujarnya.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Teguh Bagus mengatakan program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hasil harmonisasi antara perwakilan DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo,
Menurutnya, program tersebut merupakan pedoman bagi Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo dalam menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah tahun 2023.
"Hal itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 188/26/KPTS.DPRD KOTA/425.050/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2023," katanya.
Pada masa sidang II (Januari hingga April 2023) terdapat 11 raperda yang diusulkan, dengan rincian enam dari eksekutif dan lima raperda usulan legislatif.
Selanjutnya pada masa sidang III (Mei hingga Agustus 2023) ada enam raperda yang diusulkan, yakni dua raperda diusulkan eksekutif dan empat usulan legislatif.
Kemudian, pada masa sidang I (September hingga Desember 2023) ada enam raperda yang diusulkan, dengan rincian tiga raperda dari eksekutif dan tiga raperda dari legislatif.
"Jadi, total ada 23 raperda yang diusulkan pada tahun 2023, masing-masing 11 raperda diusulkan eksekutif dan 12 raperda diusulkan legislatif," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022