Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan hukum untuk warga miskin dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra, Selasa, mengatakan kebijakan itu berdasarkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi MBR yang telah ditetapkan pada 9 Agustus 2022.

"Perwali itu merupakan amanat dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," kata dia.

Menurut dia, ada tiga jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali 78/2022 yakni perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Adapun yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat.

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya diberikan bukan untuk perorangan, melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022