Tim Ombudsman RI melakukan penilaian indeks pelayanan publik di Kota Madiun, untuk menjaga kualitas pelayanan serta mencegah praktik penyalahgunaan aturan.
Petugas Ombudsman melakukan penilaian ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat, salah satunya di Dispendukcapil Kota Madiun.
"Penilaian ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 99 tentang Pelayanan Publik untuk mencegah malaadministrasi serta peningkatan kerja, khususnya sektor pelayanan publik," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Jawa Timur Ahmad Aswi Musadat di Kota Madiun, Senin.
Ahmad Aswi Musadat menyebutkan setidaknya terdapat empat dimensi dalam penilaian, yakni dimensi "input", proses, "output", dan dimensi pelayanan pengaduan.
Menurut dia, pada dimensi input, pihaknya menekankan kepada uji kompetensi dan juga observasi atau pemantauan sarana dan prasarana di tempat pelayanan publik.
Baca juga: Sebanyak 9.536 keluarga di Kota Madiun terima BLT BBM
Adapun dimensi proses meliputi ketersediaan standar pelayanan dan persyaratan pelayanan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
"Kalau dimensi output dengan menguji indeks presepsi pengguna layanan dan dimensi pengelolaan pengaduan lebih kepada penanganan penyelenggara pelayanan dalam melakukan pengaduan terkait pelayanan yang kurang baik," kata dia.
Aswi mengatakan bahwa pihaknya juga menggali informasi dari masyarakat sebagai subjek yang dilayani. Sejumlah pengguna layanan yang sedang berada di Dispendukcapil Kota Madiun juga diwawancarai langsung guna kepentingan penilaian.
Ia mengemukakan pelaksanaan penilaian di Kota Madiun masih akan berlangsung selama 2 hari, yakni hingga besok Selasa (13/9).
"Secara prinsip apa yang menjadi kekurangan sudah kami sampaikan kepada penyelenggara pelayanan agar dilakukan tindak lanjut," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Madiun Sulistanti menyebutkan terdapat lima OPD dan dua puskesmas yang dilakukan penilaian.
Selain Dispendukcapil Kota Madiun, Ombudsman RI juga melakukan penilaian di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan juga Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Madiun.
Untuk puskesmas yang dilakukan penilaian, kata dia, di Puskesmas Ngegong dan Demangan.
"Untuk OPD dan puskesmas sasaran penilaian sudah ditentukan dari sana. Jadi, bukan dari kami yang mengajukan," kata Sulistanti.
Baca juga: Ombudsman Jatim buka posko pengaduan PPDB 2022/2023
Tanti menambahkan bahwa penilaian terkait dengan kepatuhan dalam memberikan pelayanan publik tersebut nantinya akan memunculkan nilai indeks pelayanan publik dari Ombudsman.
Untuk Kota Madiun disebutnya sudah bagus. Namun, dia berharap penilaian tahun ini bisa lebih bagus dari tahun sebelumnya.
"Ini merupakan penilaian rutin setiap tahun. Nilai indeks pelayanan publik kota ini sudah bagus. Akan tetapi, tentu saja targetnya bisa makin lebih bagus lagi," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Petugas Ombudsman melakukan penilaian ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat, salah satunya di Dispendukcapil Kota Madiun.
"Penilaian ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 99 tentang Pelayanan Publik untuk mencegah malaadministrasi serta peningkatan kerja, khususnya sektor pelayanan publik," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Jawa Timur Ahmad Aswi Musadat di Kota Madiun, Senin.
Ahmad Aswi Musadat menyebutkan setidaknya terdapat empat dimensi dalam penilaian, yakni dimensi "input", proses, "output", dan dimensi pelayanan pengaduan.
Menurut dia, pada dimensi input, pihaknya menekankan kepada uji kompetensi dan juga observasi atau pemantauan sarana dan prasarana di tempat pelayanan publik.
Baca juga: Sebanyak 9.536 keluarga di Kota Madiun terima BLT BBM
Adapun dimensi proses meliputi ketersediaan standar pelayanan dan persyaratan pelayanan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
"Kalau dimensi output dengan menguji indeks presepsi pengguna layanan dan dimensi pengelolaan pengaduan lebih kepada penanganan penyelenggara pelayanan dalam melakukan pengaduan terkait pelayanan yang kurang baik," kata dia.
Aswi mengatakan bahwa pihaknya juga menggali informasi dari masyarakat sebagai subjek yang dilayani. Sejumlah pengguna layanan yang sedang berada di Dispendukcapil Kota Madiun juga diwawancarai langsung guna kepentingan penilaian.
Ia mengemukakan pelaksanaan penilaian di Kota Madiun masih akan berlangsung selama 2 hari, yakni hingga besok Selasa (13/9).
"Secara prinsip apa yang menjadi kekurangan sudah kami sampaikan kepada penyelenggara pelayanan agar dilakukan tindak lanjut," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Madiun Sulistanti menyebutkan terdapat lima OPD dan dua puskesmas yang dilakukan penilaian.
Selain Dispendukcapil Kota Madiun, Ombudsman RI juga melakukan penilaian di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan juga Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Madiun.
Untuk puskesmas yang dilakukan penilaian, kata dia, di Puskesmas Ngegong dan Demangan.
"Untuk OPD dan puskesmas sasaran penilaian sudah ditentukan dari sana. Jadi, bukan dari kami yang mengajukan," kata Sulistanti.
Baca juga: Ombudsman Jatim buka posko pengaduan PPDB 2022/2023
Tanti menambahkan bahwa penilaian terkait dengan kepatuhan dalam memberikan pelayanan publik tersebut nantinya akan memunculkan nilai indeks pelayanan publik dari Ombudsman.
Untuk Kota Madiun disebutnya sudah bagus. Namun, dia berharap penilaian tahun ini bisa lebih bagus dari tahun sebelumnya.
"Ini merupakan penilaian rutin setiap tahun. Nilai indeks pelayanan publik kota ini sudah bagus. Akan tetapi, tentu saja targetnya bisa makin lebih bagus lagi," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022