Ombudsman RI Jawa Timur membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaannya.
"Posko pengaduan dibuka mulai Jumat, 9 Juni 2022, hingga berakhirnya masa PPDB," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis.
Pembukaan posko pengaduan juga menjadi bagian dari upaya mencegah sekaligus menghindari praktik maladministrasi.
Selain di kantor ombudsman di kawasan Jalan Ngagel Surabaya, pelapor bisa memanfaatkan WhatsApp di nomor 08111263737 dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id.
Ombudsman, kata dia, akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi dan meminta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
"Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir," ucapnya.
"Masyarakat diharapkan secepatnya melapor jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB," kata Agus Muttaqin menambahkan.
Ia juga mengingatkan agar sekolah dan Dinas Pendidikan menyediakan layanan informasi serta kanal pengaduan internal PPDB untuk memudahkan calon wali murid berkonsultasi sekaligus melapor jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa.
Dari data di Ombudsman RI Jatim, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim karena hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WhatsApp helpdesk yang dikelola Dinas Pendidikan.
Menurut ia, kondisi tersebut menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB.
Agus menegaskan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.
"Kami berharap semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru," katanya.
Di sisi lain, ombudsman mencatat masih banyak permasalahan pendidikan di Jatim yang masih perlu diatasi bersama, di antaranya pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di utara-selatan hingga kurikulum.
Tak itu saja, persoalan lainnya seperti sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match, dan seterusnya.
"Kuncinya, mulai dari sekarang semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Posko pengaduan dibuka mulai Jumat, 9 Juni 2022, hingga berakhirnya masa PPDB," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis.
Pembukaan posko pengaduan juga menjadi bagian dari upaya mencegah sekaligus menghindari praktik maladministrasi.
Selain di kantor ombudsman di kawasan Jalan Ngagel Surabaya, pelapor bisa memanfaatkan WhatsApp di nomor 08111263737 dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id.
Ombudsman, kata dia, akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi dan meminta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
"Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir," ucapnya.
"Masyarakat diharapkan secepatnya melapor jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB," kata Agus Muttaqin menambahkan.
Ia juga mengingatkan agar sekolah dan Dinas Pendidikan menyediakan layanan informasi serta kanal pengaduan internal PPDB untuk memudahkan calon wali murid berkonsultasi sekaligus melapor jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa.
Dari data di Ombudsman RI Jatim, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim karena hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WhatsApp helpdesk yang dikelola Dinas Pendidikan.
Menurut ia, kondisi tersebut menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB.
Agus menegaskan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.
"Kami berharap semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru," katanya.
Di sisi lain, ombudsman mencatat masih banyak permasalahan pendidikan di Jatim yang masih perlu diatasi bersama, di antaranya pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di utara-selatan hingga kurikulum.
Tak itu saja, persoalan lainnya seperti sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match, dan seterusnya.
"Kuncinya, mulai dari sekarang semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022