Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) pada APBD Kabupaten Jember tahun 2021 mencapai Rp676 miliar lebih, sebut Bupati Hendy Siswanto saat membacakan nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021 dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Senin.
"Bahwa dalam rincian silpa tahun 2021 terdapat sebesar Rp107,09 miliar merupakan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 yang masih tercatat sebagai kas di bendahara pengeluaran BTT 2020 karena belum dapat disahkan hingga saat ini," kata Hendy, di DPRD Jember.
Baca juga: BPK mulai lakukan audit pendahuluan APBD Jember tahun 2021
Menurutnya, anggaran COVID-19 dari dana BTT tahun 2020 pada era bupati sebelumnya yang menjadi salah satu penyebab pengecualian dalam opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun 2021 telah diaudit oleh BPK pada 24 Maret 2022 hingga 27 April 2022 dan hasil audit BPK telah diserahkan kepada Pemkab Jember pada tanggal 19 Mei 2022 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," katanya pula.
Baca juga: Serapan APBD Jember tahun anggaran 2021 masih rendah
Ia mengatakan anggaran pendapatan daerah pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp3,68 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp3,56 triliun atau 96,85 persen, sedangkan anggaran belanja daerah sebesar Rp4,41 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp3,73 triliun atau 84,48 persen.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah pada APBD Jember tahun anggaran 2021 pada pos penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp735,89 miliar dan dapat direalisasikan sebesar Rp842,91 miliar atau 114,54 persen.
Hendy mengatakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bertujuan memberikan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah sesuai APBD Tahun Anggaran 2021.
"Selain itu juga untuk memberikan laporan publik menyangkut pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik kepada masyarakat," ujarnya pula.
Selanjutnya diagendakan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar LPP ABPD Jember tahun anggaran 2021 di DPRD Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Bahwa dalam rincian silpa tahun 2021 terdapat sebesar Rp107,09 miliar merupakan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 yang masih tercatat sebagai kas di bendahara pengeluaran BTT 2020 karena belum dapat disahkan hingga saat ini," kata Hendy, di DPRD Jember.
Baca juga: BPK mulai lakukan audit pendahuluan APBD Jember tahun 2021
Menurutnya, anggaran COVID-19 dari dana BTT tahun 2020 pada era bupati sebelumnya yang menjadi salah satu penyebab pengecualian dalam opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun 2021 telah diaudit oleh BPK pada 24 Maret 2022 hingga 27 April 2022 dan hasil audit BPK telah diserahkan kepada Pemkab Jember pada tanggal 19 Mei 2022 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," katanya pula.
Baca juga: Serapan APBD Jember tahun anggaran 2021 masih rendah
Ia mengatakan anggaran pendapatan daerah pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp3,68 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp3,56 triliun atau 96,85 persen, sedangkan anggaran belanja daerah sebesar Rp4,41 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp3,73 triliun atau 84,48 persen.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah pada APBD Jember tahun anggaran 2021 pada pos penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp735,89 miliar dan dapat direalisasikan sebesar Rp842,91 miliar atau 114,54 persen.
Hendy mengatakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bertujuan memberikan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah sesuai APBD Tahun Anggaran 2021.
"Selain itu juga untuk memberikan laporan publik menyangkut pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik kepada masyarakat," ujarnya pula.
Selanjutnya diagendakan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar LPP ABPD Jember tahun anggaran 2021 di DPRD Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022