Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (5/4) malam.
Bupati Jember Hendy Siswanto dan empat orang pimpinan dewan menandatangani persetujuan Perda APBD 2021, setelah tujuh fraksi di DPRD Jember menyampaikan pandangan umumnya dengan menambahkan sejumlah catatan dalam rapat paripurna tersebut.
"Alhamdulillah Perda APBD Jember Tahun Anggaran 2021 sudah ditetapkan, setelah pihak eksekutif dan legislatif melakukan rapat secara maraton agar pembahasan bisa selesai secepatnya hingga paripurna penetapan," kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi, di Jember, Selasa.
Ia mengatakan, DPRD Jember akan mengirimkan Perda APBD 2021 ke Gubernur Jawa Timur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, setelah dilakukan persetujuan bersama Bupati dengan pimpinan dewan yang mewakili 50 anggota DPRD Jember dengan menandatangani Rancangan Perda APBD 2021.
"Setelah difasilitasi dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jatim, maka Perda APBD Jember Tahun Anggaran 2021 akan diundangkan dalam lembaran daerah, sehingga kami akan kawal perda itu," katanya pula.
Bupati Jember Hendy Siswanto dalam pidatonya mengatakan Perda APBD itu menjadi representasi kehendak rakyat Jember, sehingga persetujuan itu merupakan bukti sinergi, kolaborasi, dan akselerasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Jember.
"Kami minta partisipasi aktif dari masyarakat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan, sehingga meminta kepada semua pengguna anggaran bekerja secara transparan dan akuntabel," katanya pula.
Menanggapi ada beberapa catatan yang disampaikan fraksi atas pandangan umum APBD 2021, Hendy mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan, karena eksekutif tidak sempurna dalam menyusun perda tersebut.
"Saya menilai kritik dan koreksi itu merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif. DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja kami, sehingga diharapkan Jember akan menjadi lebih baik," katanya lagi.
Dalam Perda APBD Jember Tahun 2021 tercatat anggaran belanja sebesar Rp4,4 triliun dan anggaran pendapatan sebesar Rp3,6 triliun, serta pembiayaan sebesar Rp740 miliar.
Kemudian, anggaran belanja untuk belanja operasional sebesar Rp3,1 triliun, belanja modal Rp703 miliar, belanja tidak terduga Rp21,1 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp552 miliar.
Pendapatan antara lain berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp716 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp202 miliar.
Pemkab dan DPRD Jember tetapkan Perda APBD 2021
Selasa, 6 April 2021 12:28 WIB