Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyosialisasikan rumah keadilan restoratif yang telah didirikan di sejumlah tempat di Surabaya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan sementara telah mendirikan rumah keadilan restoratif di Kelurahan Babat Jerawat dan Krembangan Surabaya. 

"Kami menggandeng pengurus RT/ RW dan tokoh masyarakat untuk mengolaborasikan rumah keadilan restoratif yang telah berdiri di dua kelurahan tersebut," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat. 

Salah satunya rumah keadilan restoratif Kejari Tanjung Perak Surabaya di Kelurahan Babat Jerawat yang diberi nama "Omah Rukun", pada Jumat siang menggelar kegiatan sosialisasi dengan format "Cangkrukan", di antaranya membahas masalah-masalah yang terjadi di sekitar Kelurahan Babat Jerawat Surabaya, termasuk ada tidaknya persoalan hukum, dengan melibatkan tiga pilar, yaitu pihak kecamatan, kepolisian dan koramil di wilayah setempat.  

"Dari kegiatan cangkrukan ini kita bisa mengetahui masalah apa saja yang terjadi wilayah Kelurahan Babat Jerawat. Jika ada persoalan hukum, disarankan tidak sampai ke proses hukum, cukup diselesaikan di melalui Omah Rukun ini," ujar Sekretaris Kelurahan Babat Jerawat Suwarsih.
 
Selanjutnya, bersama perangkat Kelurahan Babat Jerawat, Kejari Tanjung Perak Surabaya mencanangkan sosialisasi rumah keadilan restoraif Omah Rukun ke kalangan mahasiswa di kampus-kampus.  

"Tentu ke depan kami juga akan mendirikan lebih banyak lagi rumah keadilan restoratif lainnya di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak Surabaya," ucap Kajari Kasna. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022