Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berhasil meringkus tiga orang yang terlibat kasus peredaran narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu dan menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu seberat 10,08 gram. 

Kepala BNNK Kediri ABKP Lilik Dewi Indarwati mengemukakan kasus itu terungkap berawal dari penangkapan GS (40), seorang pedagang kerupuk, warga Desa/Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

"Dari tangan GS ada barang bukti dua klip plastik narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,32 gram dan 0,76 gram," katanya saat gelar perkara di kantor BNN Kabupaten Kediri, Jumat.

Dari hasil keterangan yang bersangkutan, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka kedua, yakni IM (50), seorang pekerja swasta. Ia diringkus di tepi jalan raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,02 gram.

Polisi juga mengembangkan perkara ini dan berhasil meringkus tersangka ketiga, yakni DEC (32), seorang pekerja swasta.

Ia juga diringkus di tepi jalan Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 13 klip narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan adalah 7,98 gram.

Selain mengamankan sabu-sabu dari tiga tersangka dengan total 10,08 gram yang dikemas dengan kemasan kecil siap edar, juga ada enam unit telepon seluler, uang tunai Rp3.520.000, dua kartu ATM, satu mobil Honda Accord, dua sepeda motor Satria FU.

"Ada juga satu timbangan digital, pipet dan bong alat hisap sabu, empat bendel klip plastik, dua scrop plastik hitam dan satu scrop plastik putih. Untuk sabu-sabu ini dikemas siap edar," kata dia. 

Saat ini, seluruh barang bukti itu di BNNK Kediri. Penyidik juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kediri itu.

AKPB Lilik juga mengatakan, ketiga tersangka itu sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan mereka kembali terjerat kasus narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022