Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melakukan pemetaan dan pendataan ulang benda purbakala serta benda cagar budaya yang menjadi koleksinya untuk dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengelola Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan, Nia Damayanti mengatakan, hingga hari Selasa (12/04/2022) jumlah benda purbakala dan cagar budaya yang telah dilakukan pendataan ulang mencapai sebanyak 137 benda.

"Dari data 137 benda purbakala dan cagar budaya tersebut di antaranya ada arca, yoni, Benteng Purwodadi, Candi Dewi Sri, Candi Sadon, dan sejumlah benda purbakala lainnya," ujar Nia Damayanti di Magetan, Kamis.

Menurut dia, dari sejumlah benda purbakala yang ditemukan tersebut terancam hilang dan mengalami kerusakan karena lokasinya berada di lingkungan tempat beraktivitas warga.

Secara keseluruhan, pendataan benda purbakala dan cagar budaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan meliputi benda, struktur, bangunan atau situs, ukuran, serta lokasi koordinat benda purbakala tersebut ditemukan.

"Pendataan ulang ini dilakukan untuk memberikan nomor registrasi dan upaya untuk penetapan sebagai cagar budaya," kata dia.

Meski telah mengirimkan data 137 benda purbakala dan cagar budaya, pihaknya masih melakukan pendataan puluhan benda purbakala dan cagar budaya yang baru ditemukan maupun baru dilaporkan warga. Puluhan benda tersebut tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Magetan.

Nia menambahkan, pendataan benda purbakala yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan meliputi benda, struktur, bangunan atau situs, ukuran, serta lokasi koordinat benda purbakala tersebut ditemukan.

Sejumlah benda purbakala dan cagar budaya yang ditemukan itu terancam hilang dan mengalami kerusakan karena lokasinya berada di tengah lingkungan aktivitas warga.

Pihaknya juga meminta warga Magetan yang di sekitarnya terdapat benda atau bangunan purbakala untuk ikut menjaga dan merawatnya. Sebab benda purbakala dan cagar budaya tersebut bernilai sejarah dan merupakan aset negara.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022