Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menyerukan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menggelar unjuk rasa memperingati Hari Kartini di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Pada momentum Hari Kartini perlu mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang emansipatif karena akhir-akhir ini masih terjadi tindakan diskriminasi dan ketidakadilan gender yang berujung pada terjadinya tindakan kekerasan seksual," kata Ketua GMNI Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember Vicky Arlensus di sela-sela unjuk rasa di DPRD Jember.
Menurutnya kehadiran UU TPKS diharapkan mampu untuk menjadi jawaban atas kekosongan hukum yang selama ini terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terutama pada pemenuhan hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.
Namun perjuangan tidak terhenti sampai disana, lanjutnya, setelah pengesahan UU TPKS maka pemerintah harus menindaklanjuti UU tersebut dengan segera merumuskan dan menerbitkan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Sebab, tanpa aturan pelaksana tersebut maka UU TPKS hanya sebatas aturan di atas kertas, sehingga kami mendesak pemerintah pusat untuk segera merumuskan dan menerbitkan PP dan Perpres atas UU itu," tuturnya.
Ia mengatakan pemerintah harus segera menerbitkan berbagai peraturan pelaksana agar UU TPKS segera cepat dapat diimplementasikan secara efektif dan semangat tujuan UU tersebut dapat dirasakan wujud nyatanya oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Selain itu, urgensi aturan pelaksana UU TPKS tersebut harus segera diterbitkan, mengingat angka kasus kekerasan seksual di setiap kabupaten/kota mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya,terutama di Jember," katanya.
Menurutnya UU TPKS dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai landasan hukum dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual sangat penting untuk segera dapat dilaksanakan.
"Kami menolak segala bentuk tindakan kekerasan seksual, kemudian mendesak pemerintah untuk segera merumuskan dan menerbitkan PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU TPKS," ujarnya.
GMNI Jember mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan UU TPKS dan Permendikbudristek PPKS serta bersama-sama berjuang dalam menghapuskan segala bentuk tindakan kekerasan seksual.
Perwakilan aktivis GMNI ditemui beberapa anggota DPRD Jember di ruangan yang menyatakan dukungan atas aspirasi tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan pihaknya mendukung aspirasi dan tuntutan mahasiswa terkait produk turunan dari UU TPKS berupa peraturan pemerintah dan perpres.
"Di daerah kami juga siap menindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) yang merupakan produk turunan dari UU TPKS," ucap anggota dewan dari PDI Perjuangan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pada momentum Hari Kartini perlu mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang emansipatif karena akhir-akhir ini masih terjadi tindakan diskriminasi dan ketidakadilan gender yang berujung pada terjadinya tindakan kekerasan seksual," kata Ketua GMNI Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember Vicky Arlensus di sela-sela unjuk rasa di DPRD Jember.
Menurutnya kehadiran UU TPKS diharapkan mampu untuk menjadi jawaban atas kekosongan hukum yang selama ini terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terutama pada pemenuhan hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.
Namun perjuangan tidak terhenti sampai disana, lanjutnya, setelah pengesahan UU TPKS maka pemerintah harus menindaklanjuti UU tersebut dengan segera merumuskan dan menerbitkan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Sebab, tanpa aturan pelaksana tersebut maka UU TPKS hanya sebatas aturan di atas kertas, sehingga kami mendesak pemerintah pusat untuk segera merumuskan dan menerbitkan PP dan Perpres atas UU itu," tuturnya.
Ia mengatakan pemerintah harus segera menerbitkan berbagai peraturan pelaksana agar UU TPKS segera cepat dapat diimplementasikan secara efektif dan semangat tujuan UU tersebut dapat dirasakan wujud nyatanya oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Selain itu, urgensi aturan pelaksana UU TPKS tersebut harus segera diterbitkan, mengingat angka kasus kekerasan seksual di setiap kabupaten/kota mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya,terutama di Jember," katanya.
Menurutnya UU TPKS dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai landasan hukum dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual sangat penting untuk segera dapat dilaksanakan.
"Kami menolak segala bentuk tindakan kekerasan seksual, kemudian mendesak pemerintah untuk segera merumuskan dan menerbitkan PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU TPKS," ujarnya.
GMNI Jember mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan UU TPKS dan Permendikbudristek PPKS serta bersama-sama berjuang dalam menghapuskan segala bentuk tindakan kekerasan seksual.
Perwakilan aktivis GMNI ditemui beberapa anggota DPRD Jember di ruangan yang menyatakan dukungan atas aspirasi tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan pihaknya mendukung aspirasi dan tuntutan mahasiswa terkait produk turunan dari UU TPKS berupa peraturan pemerintah dan perpres.
"Di daerah kami juga siap menindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) yang merupakan produk turunan dari UU TPKS," ucap anggota dewan dari PDI Perjuangan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022