Dua orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapat potongan masa tahanan atau remisi khusus Nyepi 1944 Saka.
Plt. Kalapas Kelas I Madiun Ardian Nova menyebutkan kedua warga binaan tersebut berinisial M yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 45 hari dan W mendapat potongan masa tahanan 30 hari.
"Remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan berjalan baik," ujar Ardian Nova di sela penyerahan surat keputusan (SK) remisi khusus Nyepi 2022 di Lapas Madiun, Kamis.
Menurut ia, untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Warga binaan yang mendapatkan SK remisi khusus Nyepi memang selama ini telah berbuat baik. Mereka aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner," katanya.
Ardian Nova menjelaskan bahwa secara keseluruhan di Kanwil Kemenkumham Jatim terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi 2022. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
"Dari 16 warga binaan tersebut terdapat dua warga binaan beragama Hindu di Lapas Kelas I Madiun yang mendapatkan pemotongan hukuman melalui program ini," katanya.
Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/rutan/lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan," kata dia.
Karena bersifat khusus, lanjut dia, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Disebutkan pula terdapat dua jenis remisi khusus, yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.
Sesuai dengan data, dari 16 warga binaan yang mendapat remisi kali ini, ada 15 warga binaan yang menerima Remisi Khusus I dan satu orang terima Remisi Khusus II (bebas).
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum. Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar.
Ia berharap warga binaan yang mendapat remisi khusus tersebut tetap berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat keluar dari lapas nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Plt. Kalapas Kelas I Madiun Ardian Nova menyebutkan kedua warga binaan tersebut berinisial M yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 45 hari dan W mendapat potongan masa tahanan 30 hari.
"Remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan berjalan baik," ujar Ardian Nova di sela penyerahan surat keputusan (SK) remisi khusus Nyepi 2022 di Lapas Madiun, Kamis.
Menurut ia, untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Warga binaan yang mendapatkan SK remisi khusus Nyepi memang selama ini telah berbuat baik. Mereka aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner," katanya.
Ardian Nova menjelaskan bahwa secara keseluruhan di Kanwil Kemenkumham Jatim terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi 2022. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
"Dari 16 warga binaan tersebut terdapat dua warga binaan beragama Hindu di Lapas Kelas I Madiun yang mendapatkan pemotongan hukuman melalui program ini," katanya.
Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/rutan/lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk SK susulan," kata dia.
Karena bersifat khusus, lanjut dia, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Disebutkan pula terdapat dua jenis remisi khusus, yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.
Sesuai dengan data, dari 16 warga binaan yang mendapat remisi kali ini, ada 15 warga binaan yang menerima Remisi Khusus I dan satu orang terima Remisi Khusus II (bebas).
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum. Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar.
Ia berharap warga binaan yang mendapat remisi khusus tersebut tetap berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat keluar dari lapas nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022