Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus pemalsuan sarung merek BHS, setelah menerima laporan dari pihak produsen PT Behaestex. 

Kepala Sub Direktorat (Subdit) Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryono memastikan telah merampungkan proses penyidikan.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Empat tersangka semuanya asal Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur. Masing-masing adalah pemilik toko berinisial RK, pengorder sekaligus penyuplai NH, perantara AZ dan pembuat sarung AM. Para tersangka dijerat Pasal 100, Ayat 2 dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Beberapa waktu lalu, lanjut AKBP Suryono, setelah berkas perkaranya P21, langsung melimpahkan tahap 2, yaitu barang bukti besertan para tersangkanya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. 

Namun, hingga kini hanya tiga tersangka yang sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 di Kejari Sumenep, yaitu NH, AZ dan AM.

Baca juga: Polda Jatim bongkar kasus jual beli satwa dilindungi

Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku penggelapan tujuh batang emas murni senilai Rp6 miliar

"Sedangkan tersangka RK belum bisa dilimpahkan ke Kejari Sumenep karena kondisinya sakit. Kami sudah cek dengan membawa dokter. Dia hanya bisa terbaring di rumahnya. Usianya sudah 82 tahun," ucap Suryono. 

Ditemui di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT Behaestex Ma'ruf Syah mengapresiasi penyidik Polda Jatim yang telah merampungkan proses penyidikan hingga berstatus P21. 

"Perkara ini berawal dari praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura. Kami kemudian melaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor  LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/Tanggal 01 Agustus 2019," ungkapnya.

Terhitung sejak awal melapor sampai sekarang berarti sudah dua tahun lebih perkara tersebut ditangani Polda Jatim.

Selanjutnya Ma'ruf berharap penyidik Polda Jatim  bisa kembali mendatangi rumah tersangka RK dengan membawa dokter pembanding agar diperoleh second opinion terkait hasil pemeriksaan medis. 

"Dengan begitu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka bisa dinilai secara objektif, apakah RK bisa diproses lanjut atau menjalani perawatan terlebih dahulu," ujarnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021