Jombang - Kapolsek Peterongan AKP. Sutikno (kanan), menunjukan minyak gosok dan balsem merk geliga yang dipalsukan saat pengrebekan gudang pemalsuan berbagai merk di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Kamis (6/10). Dalam pengrebekan itu polisi mengamankan berbagai merk yang dipalsukan diantaranya, minyak gosok GPU, minyak gosok cap Tawon, kapur semut cap Bagoes, solasi merek Abadi Tape, Balsem Geliga, minyak angin cap Kapak, salep kulit 88, pisau cukur Gilette, serta tip-ex merek Kenko serta menyita lima unit mesin pembuat isolasi dan pemilik gudang Mulyono (35). Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81, 82 UU No.19 Tahun 1992 Tentang Merek dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/11