Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur tahun 2021 menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp26 miliar dan pemanfaatan dana itu disalurkan kepada 12 organisasi perangkat (OPD) di lingkungan pemkab setempat.
Menurut Kasubbag Perekonomian Pemkab Sampang Agus Utono di Sampang, Rabu, ke 12 OPD yang menerima dana bagi hasil cukai tembakau 2021 itu terdiri atas dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas sosial, dinas perikanan, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pemberdayaan masyarakat desa, dinas pemuda olahraga dan pariwisata dan dinas komunikasi dan informatika.
"Selanjutnya dinas perindustrian dan perdagangan serta bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sampang," kata Agus menjelaskan.
OPD lainnya yang juga menerima DBHCHT Sampang 2021 badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol), dinas kesehatan dan Bagian Perekonomian Pemkab Sampang.
Dari 12 OPD penerima manfaat DBHCHT Sampang 2021 tersebut, sebanyak 10 OPD diantaranya melekat anggaran sosialisasi tentang ketentuan hukum barang kena cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Ke 10 OPD itu masing-masing Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Sampang sebesar Rp346 juta, Bakesbangpol Rp390 juta, Dinas Sosial Rp329 juta.
Lalu, Dinas Perikanan Rp248 juta, Dinas Pendidikan Rp555 juta, Disporabudpar Rp248 juta, DPMD Rp523 juta, Dinas Komunikasi dan Informasi Rp1,9 miliar, Disperindag Rp398 juta, dan Bagian Kesra Setdakab Sampang Rp728 juta.
"Besaran dana sosialisasi yang dianggarkan dari 10 OPD ini sebanyak Rp6 miliar," katanya, menjelaskan.
Sosialisasi tentang pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau ini, mengacu kepada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ketentuannya, 50 persen untuk kesejahteraan sosial, 15 persen untuk pemberantasan rokok ilegal dan penegakan hukum, 35 persen untuk produksi rokok dengan ketentuan, yang 50 untuk peningkatan mutu dan bantuan sosial.
Kabupaten Sampang merupakan salah satu dari empat kabupaten di Pulau Madura yang menerima DBHCHT 2021 selain Kabupaten Bangkalan, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Perolehan DBHCHT di kabupaten ini, termasuk paling banyak ketiga di Pulau Madura setelah Kabupaten Pamekasan yang memperoleh Rp64,5 miliar, lalu Kabupaten Sumenep Rp40 miliar, ketiga Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan yang paling sedikit Kabupaten Bangkalan Rp15 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Menurut Kasubbag Perekonomian Pemkab Sampang Agus Utono di Sampang, Rabu, ke 12 OPD yang menerima dana bagi hasil cukai tembakau 2021 itu terdiri atas dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas sosial, dinas perikanan, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pemberdayaan masyarakat desa, dinas pemuda olahraga dan pariwisata dan dinas komunikasi dan informatika.
"Selanjutnya dinas perindustrian dan perdagangan serta bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sampang," kata Agus menjelaskan.
OPD lainnya yang juga menerima DBHCHT Sampang 2021 badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol), dinas kesehatan dan Bagian Perekonomian Pemkab Sampang.
Dari 12 OPD penerima manfaat DBHCHT Sampang 2021 tersebut, sebanyak 10 OPD diantaranya melekat anggaran sosialisasi tentang ketentuan hukum barang kena cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Ke 10 OPD itu masing-masing Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Sampang sebesar Rp346 juta, Bakesbangpol Rp390 juta, Dinas Sosial Rp329 juta.
Lalu, Dinas Perikanan Rp248 juta, Dinas Pendidikan Rp555 juta, Disporabudpar Rp248 juta, DPMD Rp523 juta, Dinas Komunikasi dan Informasi Rp1,9 miliar, Disperindag Rp398 juta, dan Bagian Kesra Setdakab Sampang Rp728 juta.
"Besaran dana sosialisasi yang dianggarkan dari 10 OPD ini sebanyak Rp6 miliar," katanya, menjelaskan.
Sosialisasi tentang pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau ini, mengacu kepada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ketentuannya, 50 persen untuk kesejahteraan sosial, 15 persen untuk pemberantasan rokok ilegal dan penegakan hukum, 35 persen untuk produksi rokok dengan ketentuan, yang 50 untuk peningkatan mutu dan bantuan sosial.
Kabupaten Sampang merupakan salah satu dari empat kabupaten di Pulau Madura yang menerima DBHCHT 2021 selain Kabupaten Bangkalan, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
Perolehan DBHCHT di kabupaten ini, termasuk paling banyak ketiga di Pulau Madura setelah Kabupaten Pamekasan yang memperoleh Rp64,5 miliar, lalu Kabupaten Sumenep Rp40 miliar, ketiga Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan yang paling sedikit Kabupaten Bangkalan Rp15 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021