Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.

"Memang benar hari ini ada pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo sebagai saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Kota Probolinggo.

Baca juga: Kasus suap jabatan Pemkab Probolinggo, KPK sita dokumen dari penggeledah di sejumlah lokasi

Informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang diperiksa untuk dimintai keterangan, yakni Sekretaris Daerah Soeparwiyono dan Kepala BKD Hudan Syarifuddin.

Pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut, terkait dengan kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 yang menjerat 22 tersangka yang kini sudah ditahan oleh KPK.

Baca juga: KPK dalami pengusulan nama dalam jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat pemkab oleh penyidik KPK di Mapolresta Probolinggo, mengaku tidak tahu.

"Saya belum tahu karena seharian berada di pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru di Kabupaten Probolinggo," ucapnya berdalih.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, di antaranya tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin untuk 40 hari ke depan.

Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021