Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sejumlah dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, mengatakan tim penyidik KPK, Minggu (5/9), menggeledah beberapa lokasi berbeda di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurrahman Wahid, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali.
Baca juga: Tim penyidik KPK geledah rumah dinas Bupati Probolinggo
Baca juga: Kasus suap jabatan Pemkab Probolinggo, KPK amankan uang hasil penggeledahan
Adapun lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus suap jabatan di Pemkab Probolinggo tersebut.
"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini, dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Ali.
KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus suap jabatan di Pemkab Probolinggo tersebut.
Baca juga: KPK tahan 17 tersangka kasus suap jabatan Pemkab Probolinggo
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Probolinggo tersangka suap seleksi jabatan kades
Baca juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, mengatakan tim penyidik KPK, Minggu (5/9), menggeledah beberapa lokasi berbeda di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurrahman Wahid, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali.
Baca juga: Tim penyidik KPK geledah rumah dinas Bupati Probolinggo
Baca juga: Kasus suap jabatan Pemkab Probolinggo, KPK amankan uang hasil penggeledahan
Adapun lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus suap jabatan di Pemkab Probolinggo tersebut.
"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini, dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Ali.
KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus suap jabatan di Pemkab Probolinggo tersebut.
Baca juga: KPK tahan 17 tersangka kasus suap jabatan Pemkab Probolinggo
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Probolinggo tersangka suap seleksi jabatan kades
Baca juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021