Pemerintah Kabupaten Ngawi memperpanjang waktu atau merelaksasi keringanan pembayaran pajak bagi hotel dan restoran di wilayahnya hingga akhir tahun 2021, seiring dampak pandemi COVID-19 yang membuat sektor pariwisata terpuruk.

"Mulai bulan Agustus 2020 kebijakan retribusi untuk pedagang pasar sudah dihapus. Sekarang, pajak daerah untuk hotel dan restoran diberi keringanan sistem pembayarannya," ujar Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko di Ngawi, Kamis.

Menurut ia, kebijakan keringanan pajak daerah untuk hotel dan restoran tersebut bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat, utamanya dari sektor pariwisata.

Adapun, keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran diberikan hingga 50 persen pada akhir tahun 2021. Keringanan sistem pembayaran untuk hotel tersebut diberikan tergantung dari tingkat okupansi.

Pihaknya sangat memahami dampak dari pandemi COVID-19 memaksa orang untuk membatasi mobilitas, dan hal itu berdampak juga pada okupansi hotel dan jasa restoran.

Diharapkan dengan relaksasi pajak daerah tersebut dapat meringankan beban bagi para pengusaha di bidang pariwisata, mengingat tingkat kunjungan sangat menurun selama pandemi dan PPKM yang saat ini masih berlangsung.

Wabup menambahkan pembebasan dan keringan pajak daerah di sejumlah sektor tersebut dipastikan berpengaruh pada besaran pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Ngawi.

Meski demikian, Wabup Dwi Rianto menyatakan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas dibandingkan PAD karena hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021