Pemerintah Kota Madiun meniadakan kegiatan perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharaam 1443 Hijriah di wilayah tersebut, sebagai upaya mendukung PPKM level 4 dan memutus penyebaran COVID-19.
"Pawai taaruf dan kegiatan menyambut 1 Muharam yang mengundang massa tidak boleh. Kemungkinan hanya ada doa secara virtual," ujar Wali Kota Madiun Maidi saat memimpin rakor bersama forkopimda setempat di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Kamis.
Ia menegaskan kegiatan "Suroan" dan "Suran Agung" oleh para pesilat juga tidak boleh dilaksanakan.
Saat ini Kota Madiun masih menerapkan PPKM level 4.
"'Suroan' dan 'Suran Agung' juga tidak ada, karena kita masih di level 4," katanya.
Pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kota Madiun agar tetap kondusif.
Ia juga berpesan kepada perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam rakor itu agar mau melakukan sosialisasi akan kebijakan tersebut kepada lainnya.
"Perjuangan kita untuk menekan COVID-19 sudah luar biasa. Saya minta yang di sini bagaimana agar bisa menyosialisasikan hasil rakor ini ke teman-teman lainnya," ungkapanya.
Orang nomor satu di Kota Madiun itu, meminta masyarakat bersabar menghadapi pandemi ini.
Ia menjelaskan kebijakan pemerintah dipilih untuk kebaikan masyarakat.
"Kita ikhtiar dulu. Terpenting, disiplin prokes. Prokes jangan dianggap sebuah kewajiban, tetapi sudah menjadi kebutuhan dari diri kita masing-masing. Kalau semuanya seperti itu, maka kita akan cepat ke level 1," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi dua ketua perguruan besar, yaitu Ketua Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda Agus Wiyono dan Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Moerdjoko yang telah menandatangani maklumat untuk patuh pada Inmendagri Nomor 27/2021 serta Inwal dan Inbup yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1-4.
"Kota Madiun maupun Kabupaten Madiun diberlakukan PPKM level 4. Untuk itu saya meminta kepada semua pendekar untuk menerima dan patuh mengikuti langkah para ketua perguruan," kata Maidi.
Pihaknya menyebut pendekar dan pesilat Madiun tangguh, patuh, dan tidak suka rusuh.
"Mari tetap tegakkan protokol kesehatan. Jadikan 6M menjadi kebutuhan bukan kewajiban. Niscaya pandemi ini segera terlewati," katanya.
Secara total kasus COVID-19 di Kota Madiun hingga Kamis mencapai 5.920 orang, di mana 4.648 orang di antaranya telah sembuh, 896 lainnya masih dalam perawatan, dan 376 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Kamis ini, konfirmasi baru 72 orang, sembuh 54 orang, dan meninggal dunia tujuh orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Pawai taaruf dan kegiatan menyambut 1 Muharam yang mengundang massa tidak boleh. Kemungkinan hanya ada doa secara virtual," ujar Wali Kota Madiun Maidi saat memimpin rakor bersama forkopimda setempat di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Kamis.
Ia menegaskan kegiatan "Suroan" dan "Suran Agung" oleh para pesilat juga tidak boleh dilaksanakan.
Saat ini Kota Madiun masih menerapkan PPKM level 4.
"'Suroan' dan 'Suran Agung' juga tidak ada, karena kita masih di level 4," katanya.
Pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kota Madiun agar tetap kondusif.
Ia juga berpesan kepada perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam rakor itu agar mau melakukan sosialisasi akan kebijakan tersebut kepada lainnya.
"Perjuangan kita untuk menekan COVID-19 sudah luar biasa. Saya minta yang di sini bagaimana agar bisa menyosialisasikan hasil rakor ini ke teman-teman lainnya," ungkapanya.
Orang nomor satu di Kota Madiun itu, meminta masyarakat bersabar menghadapi pandemi ini.
Ia menjelaskan kebijakan pemerintah dipilih untuk kebaikan masyarakat.
"Kita ikhtiar dulu. Terpenting, disiplin prokes. Prokes jangan dianggap sebuah kewajiban, tetapi sudah menjadi kebutuhan dari diri kita masing-masing. Kalau semuanya seperti itu, maka kita akan cepat ke level 1," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi dua ketua perguruan besar, yaitu Ketua Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda Agus Wiyono dan Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Moerdjoko yang telah menandatangani maklumat untuk patuh pada Inmendagri Nomor 27/2021 serta Inwal dan Inbup yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1-4.
"Kota Madiun maupun Kabupaten Madiun diberlakukan PPKM level 4. Untuk itu saya meminta kepada semua pendekar untuk menerima dan patuh mengikuti langkah para ketua perguruan," kata Maidi.
Pihaknya menyebut pendekar dan pesilat Madiun tangguh, patuh, dan tidak suka rusuh.
"Mari tetap tegakkan protokol kesehatan. Jadikan 6M menjadi kebutuhan bukan kewajiban. Niscaya pandemi ini segera terlewati," katanya.
Secara total kasus COVID-19 di Kota Madiun hingga Kamis mencapai 5.920 orang, di mana 4.648 orang di antaranya telah sembuh, 896 lainnya masih dalam perawatan, dan 376 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Kamis ini, konfirmasi baru 72 orang, sembuh 54 orang, dan meninggal dunia tujuh orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021