Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk pekerja, Senin.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 sebagai bentuk kepedulian terhadap risiko yang dihadapi oleh pekerja ketika di lingkungan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, dalam keterangan tertulis, Senin mengatakan kegiatan promotif preventif ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.

"Sesuai visi misi kami berkontribusi memberikan kesejahteraan, keamanan dan keselamatan kerja pekerja Indonesia dan keluarga guna meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, meningkatkan daya saing perusahaan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional," ujarnya.

Selain pelatihan Ahli K3 Umum, ujar dia, bentuk bantuan promotif preventif lainnya adalah peningkatan gizi pekerja, penyediaan sarana informasi dan edukasi, penyediaan alat pelindung diri (APD) dan bantuan promotif preventif COVID-19 corona safety kit serta APD penanganan COVID-19 untuk PLKK.

Ia sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, acara ini patut terus dilakukan karena sangat penting untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat, mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

"Harapan kami yang hadir dalam pelatihan ini menyadari faktor risiko yang bisa dilihat dan tak bisa dilihat. Ahli K3 Umum paham risiko, dapat mitigasi risiko dan budaya pemahaman K3, mari kita edukasi masyarakat agar memahami faktor risiko dan bagaimana kita bisa melakukan pencegahan," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, Pelatihan Ahli K3 Umum ini merupakan upaya tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam menekan angka kecelakaan kerja, membantu perusahaan dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta meningkatkan tertib administrasi dan tertib iuran perusahaan.

"Melalui Kegiatan pelatihan ahli K3 umum ini, diharapkan pekerja dan perusahaan makin menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja," ucap Deny. 

Ia berharap, kegiatan tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin demi keselamatan pekerja sesuai peruntukannya, sudah seharusnya tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kriteria perusahaan penerima bantuan, antara lain mereka yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, dan perusahaan melaporkan upah minimal UMK," ucapnya.

Acara ini dihadiri Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian, Kepala Kantor Cabang se Jawa Timur, Kabid Pelayanan se Jawa Timur dan 28 orang peserta dari 28 perusahaan terpilih yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021