Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tiga orang warga terkait lahan seluas 185.414,28 meter persegi di Sidoklumpuk, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diklaim milik PT Avila Prima Intra Makmur. 

Tiga orang penggugat perkara ini adalah Budi Said, Tjioe Sien Jap dan Hariyono Subagyo. Dalam perkara ini, para penggugat turut menggugat PT Astaka Anagata, PT Bank UOB Indonesia, Andri Kosasih, serta Notaris Maria Lucia Lindhajany.

Lahan yang digugat telah dibangun Perumahan Argent Parc, yang merupakan salah satu proyek PT Avila Prima Intra Makmur.

Majelis Hakim yang diketuai Sudar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para penggugat memiliki hak masing-masing sebesar 20 persen, atau total 60 persen atas lahan tersebut. 

"Menyatakan tergugat PT Avila Prima Intra Makmur telah melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin, 26 Juli lalu,

Sebelumnya, PT Avila Prima Intra Makmur telah diputus dalam perkara lain terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nomor perkara PKPU No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby sejak tanggal 14 September 2020. Pemohon perkara tersebut adalah Agus Wibisono.  

Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avila Prima Intra Makmur dalam perkara PKPU telah menetapkan tagihan yang harus dilunasi terhadap sebanyak 16 kreditur senilai total Rp463.562.700.285,96.

Salah satu pengurus PKPU dalam perkara PT Avila Prima Intra Makmur yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya, Bonar Sidabuke, saat dikonfirmasi, Rabu, memastikan ada beberapa kreditur yang juga sebagai pembeli rumah di Perumahan Argent Parc.

"Setelah adanya putusan dari perkara yang baru ini, nasib para pembeli rumah Argent Parc tentu sangat dirugikan karena status hak tanahnya menjadi tidak jelas," ujarnya.  
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021