Pemerintah Kota Madiun meniadakan kegiatan takbir keliling dan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid-masjid dan lokasi lain yang ada di wilayah tersebut, sebagai upaya mendukung PPKM darurat dan memutus penyebaran COVID-19.
Keputusan peniadaan takbir keliling dan Shalat Idul Adha tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021.
"Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, menggunakan kendaraan dan sejenisnya ditiadakan. Selanjutnya untuk Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditiadakan. SE-nya sudah ada. Ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya di Madiun, Sabtu.
Pihaknya menyebut pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dapat dilakukan dalam lingkup keluarga di rumah masing-masing.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Ahmad Munir mengatakan, Kemenag juga telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban pada momentum Idul Adha 1442 Hijriah di masa PPKM darurat.
Dalam SE tersebut, Shalat Idul Adha ditiadakan bagi kabupaten atau kota dengan zona merah dan zona oranye sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Adapun, status Kota Madiun saat ini, masih berkategori zona merah dan masuk level 4 penanganan COVID-19.
"Kalau memang masyarakat ini paham dengan bahayanya COVID-19, lebih baik sementara tidak berangkat ke masjid atau mushala selama PPKM darurat. Karena menjaga kesehatan itu juga jauh lebih baik," kata Ahmad Munir.
Ia menambahkan, Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan di kabupaten atau kota dengan zona hijau dan zona kuning dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Pihaknya mengimbau umat Muslim Kota Madiun untuk mematuhi aturan pemerintah tersebut dan menjaga kesehatan keluarga serta diri sendiri dari risiko terpaparnya virus corona yang masih tinggi di wilayah setempat.
Sesuai data, secara total, kasus COVID-19 di Kota Madiun hingga Sabtu (17/7) mencapai 4.391 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.421 orang di antaranya telah sembuh, 333 orang masih dalam perawatan, 376 orang menjalani isolasi mandiri di rumah, dan 261 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Sabtu ini, konfirmasi baru 58 orang, sembuh 16 orang, dan meninggal dunia satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Keputusan peniadaan takbir keliling dan Shalat Idul Adha tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021.
"Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, menggunakan kendaraan dan sejenisnya ditiadakan. Selanjutnya untuk Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditiadakan. SE-nya sudah ada. Ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya di Madiun, Sabtu.
Pihaknya menyebut pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dapat dilakukan dalam lingkup keluarga di rumah masing-masing.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Ahmad Munir mengatakan, Kemenag juga telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban pada momentum Idul Adha 1442 Hijriah di masa PPKM darurat.
Dalam SE tersebut, Shalat Idul Adha ditiadakan bagi kabupaten atau kota dengan zona merah dan zona oranye sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Adapun, status Kota Madiun saat ini, masih berkategori zona merah dan masuk level 4 penanganan COVID-19.
"Kalau memang masyarakat ini paham dengan bahayanya COVID-19, lebih baik sementara tidak berangkat ke masjid atau mushala selama PPKM darurat. Karena menjaga kesehatan itu juga jauh lebih baik," kata Ahmad Munir.
Ia menambahkan, Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan di kabupaten atau kota dengan zona hijau dan zona kuning dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Pihaknya mengimbau umat Muslim Kota Madiun untuk mematuhi aturan pemerintah tersebut dan menjaga kesehatan keluarga serta diri sendiri dari risiko terpaparnya virus corona yang masih tinggi di wilayah setempat.
Sesuai data, secara total, kasus COVID-19 di Kota Madiun hingga Sabtu (17/7) mencapai 4.391 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.421 orang di antaranya telah sembuh, 333 orang masih dalam perawatan, 376 orang menjalani isolasi mandiri di rumah, dan 261 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Sabtu ini, konfirmasi baru 58 orang, sembuh 16 orang, dan meninggal dunia satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021