Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dari jaringan Jakarta yang hendak dikirim ke Surabaya.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo di Surabaya, Selasa mengatakan dari penggagalan tersebut petugas menangkap seorang kurir berinsial MM berusia 41 tahun asal Surabaya yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kota Pahlawan.

"MM ditangkap di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban, Sabtu, 5 Juni 2021 saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil Toyota Avanza  Nopol B 1722 NRD warna hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," katanya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik merek Guanyinwang dan dimasukkan dalam tas seberat 1.646 gram.

"Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621gram. Jika ditotal 1.646 gram atau 1,6 kilogram," kata Brigjen Aris.

Kepada petugas, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Surabaya. Rencananya sabu-sabu tersebut diberikan kepada seseorang yang ada di Surabaya.

Tersangka MM mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu yang lalu dikenalkan temannya YY melalui telepon.

"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di rekening BCA Rp1 juta dan di rekening BRI sebesar Rp4 juta," ujarnya.

Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita ialah dua ponsel dan satu unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1722 NRD.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021