Polres Trenggalek memusnahkan ribuan botol minuman keras dan narkoba aneka produk yang disita dan menjadi barang bukti perkara kriminal di wilayah tersebut, hasil pengungkapan sepanjang tahun 2020.

"Ini hasil pengungkapan 69 kasus dengan barang bukti mencapai 3.233 botol minuman keras berbagai merek dan 45 jeriken jenis arak," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat dikonfirmasi usai acara pemusnahan di Trenggalek, Selasa (29/12).

Selain minuman keras, satuan reserse narkoba juga mencatat pengungkapan kasus sebanyak 33 perkara, dengan 13 di antaranya merupakan kasus pedaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, tercatat ada 20 kasus psikotropika yang masuk kategori obat keras berbahaya atau biasa diistilahkan polisi sebagai "okerbaya" dengan barang bukti 13,02 gram sabu-sabu dan 7.958 butir pil dobel L yang masuk dalam kategori daftar G.

Sembering menambahkan, pemusnahan itu bukan merupakan akhir dari operasi yang digelar akhir tahun ini.

Selain merupakan rangkaian dari pengamanan menjelang pergantian tahun, operasi minuman keras dan narkotika akan terus dilakukan untuk menciptakan Trenggalek yang kondusif.

"Pengaruh minuman keras pada anak muda sekarang bisa menjadi awal dari kejahatan. Misalnya, setelah meminum-minuman keras membuat onar di jalan," ujarya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020