Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan ke lembaga DPRD guna mendukung pengembangan sektor pariwisata di wilayah setempat.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan raperda tersebut adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Madiun tahun 2020 hingga 2035. Hal itu sesuai dengan komitmen Pemkot Madiun untuk serius mengembangkan potensi pariwisata-nya.

"Latar belakang disusunnya raperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari propemperda yang telah disepakati antara pemkot dan DPRD Kota Madiun," ujar Wali Kota Maidi dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun atas Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah di DPRD Kota Madiun, Senin.

Menurut dia, secara garis besar, raperda tersebut nantinya mengatur tentang pembangunan kepariwisataan di Kota Madiun secara bertahap mulai tahun 2020 hingga 2035.

Meliputi, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pemasaran, pembangunan industri pariwisata, dan membentuk kelembagaan. Ke depan, diharapkan raperda tersebut juga mampu menaungi program dan kegiatan Pemkot Madiun di bidang kepariwisataan. Khususnya dalam upaya mengembangkan potensi wisata daerah.

"Sehingga, sektor pariwisata di Kota Madiun semakin menarik. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Maidi menambahkan, rencana induk kepariwisataan itu juga sangat vital, karena akan menjadi panduan pengembangan pariwisata dan sistem tata kelola-nya di Kota Madiun.

"Landasan hukum dalam pengembangan kepariwisataan ini bertujuan memberikan arah pembangunan kepariwisataan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan di Kota Madiun," ujarnya.

Dengan rencana induk tersebut pemkot ingin pengembangan pariwisata Kota Madiun semakin optimal, sehingga mampu mendongkrak pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020