KPU Kabupaten Jember mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye peserta pilkada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di papan pengumuman yang berada di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) itu dilaporkan tim pasangan cabup-cawabup kepada kami pada 31 Oktober 2020, selanjutnya hari ini diumumkan ke publik," kata Komisioner KPU Jember Achmad Susanto di Kantor KPU setempat, Senin.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), lanjut dia, LPSDK tersebut harus diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan laman resmi KPU Jember, namun pihaknya hanya mengumumkan di papan pengumuman karena laman resmi masih mengalami gangguan pascadiretas.
"Sumbangan dana kampanye pasangan nomor urut 1 sebesar Rp1,85 miliar, pasangan nomor urut 2 sebesar nol rupiah atau tidak ada penerimaan sumbangan kampanye, dan pasangan nomor urut 3 sebesar Rp345 juta," tuturnya.
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni calon petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.
Menurutnya, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September hingga 30 Oktober 2020 yang diberikan kepada pasangan calon berupa uang, barang, maupun jasa.
"Berdasarkan bukti rekening koran yang didapat KPU Jember, penyumbang pasangan calon nomor urut 1 berasal dari cabup petahana Faida. Sedangkan penyumbang pasangan calon nomor urut 3 berasal dari cabupnya sendiri Abdus Salam," katanya.
Susanto menjelaskan laporan dana kampanye itu dilakukan dengan basis daring melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang selanjutnya lembaganya mellakukan verifikasi berkas pembukuan yang telah diunggah oleh operator Sidakam masing-masing pasangan calon.
Setiap pasangan calon, lanjut dia, punya kewajiban menyampaikan tiga laporan dana kampanye selama tahapan pilkada yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Pada laporan awal dana kampanye, masing-masing pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye yakni pasangan Faida-Vian nol rupiah, Hendy-Firjaun sebesar Rp1 miliar, dan Salam-Ifan sebesar Rp100 juta," ujarnya.
Ia mengatakan untuk laporan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan kepada KPU Jember paling lambat satu hari setelah masa kampanye pilkada berakhir pada 5 Desember 2020.
"Saat laporan disampaikan harus melampirkan bukti bahwa rekening dana kampanye ditutup. Apabila ada sisa dana kampanye yang belum digunakan, maka akan masuk ke kas negara," ucap Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) itu dilaporkan tim pasangan cabup-cawabup kepada kami pada 31 Oktober 2020, selanjutnya hari ini diumumkan ke publik," kata Komisioner KPU Jember Achmad Susanto di Kantor KPU setempat, Senin.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), lanjut dia, LPSDK tersebut harus diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan laman resmi KPU Jember, namun pihaknya hanya mengumumkan di papan pengumuman karena laman resmi masih mengalami gangguan pascadiretas.
"Sumbangan dana kampanye pasangan nomor urut 1 sebesar Rp1,85 miliar, pasangan nomor urut 2 sebesar nol rupiah atau tidak ada penerimaan sumbangan kampanye, dan pasangan nomor urut 3 sebesar Rp345 juta," tuturnya.
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni calon petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.
Menurutnya, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September hingga 30 Oktober 2020 yang diberikan kepada pasangan calon berupa uang, barang, maupun jasa.
"Berdasarkan bukti rekening koran yang didapat KPU Jember, penyumbang pasangan calon nomor urut 1 berasal dari cabup petahana Faida. Sedangkan penyumbang pasangan calon nomor urut 3 berasal dari cabupnya sendiri Abdus Salam," katanya.
Susanto menjelaskan laporan dana kampanye itu dilakukan dengan basis daring melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang selanjutnya lembaganya mellakukan verifikasi berkas pembukuan yang telah diunggah oleh operator Sidakam masing-masing pasangan calon.
Setiap pasangan calon, lanjut dia, punya kewajiban menyampaikan tiga laporan dana kampanye selama tahapan pilkada yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Pada laporan awal dana kampanye, masing-masing pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye yakni pasangan Faida-Vian nol rupiah, Hendy-Firjaun sebesar Rp1 miliar, dan Salam-Ifan sebesar Rp100 juta," ujarnya.
Ia mengatakan untuk laporan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan kepada KPU Jember paling lambat satu hari setelah masa kampanye pilkada berakhir pada 5 Desember 2020.
"Saat laporan disampaikan harus melampirkan bukti bahwa rekening dana kampanye ditutup. Apabila ada sisa dana kampanye yang belum digunakan, maka akan masuk ke kas negara," ucap Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020