Kementerian Sosial akan mengubah pola pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) selama kondisi pandemi COVID-19 menjadi tiap bulan.
"Ini sesuai dengan informasi yang disampaikan Kemensos RI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang Sri Sunarsih di Sampang, Jumat.
Ia menjelaskan, sebelumnya pencairan dana bantuan sosial PKH empat kali dalam setahun, namun akibat pandemi COVID-19 diubah setiap bulan.
Hanya saja, sambung Sunarsih, pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait pencairan bantuan PKH tersebut. "Yang jelas, apabila juklak dan juknisnya turun, kami segera merealisasikannya," ujarnya Sunarsih.
Perubahan pola pencairan bansos PKH itu sebelumnya juga telah disampaikan dalam konferensi jarak jauh oleh Kemensos RI yang diikuti oleh perwakilan dinas sosial se-Indonesia.
"Tapi dalam telekonferensi itu memang belum dijelaskan berapa nominalnya per bulan, apakah tiga bulan dibagi tiga, atau ada nominal tambahan. Saat itu belum dijelaskan secara terinci," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, jumlah penerima bantuan PKH di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tahun ini mencapai 73.595 keluarga penerima manfaat (KPM).
Perinciannya meliputi di Kecamatan Banyuates sebanyak 6.101 KPM, Camplong 6.062 KPM, Jrengik 3.004 KPM, Karang Penang 7.314 KPM, Kedungdung 10.073 KPM, Ketapang 4.785 KPM, Omben 7.923 KPM, Pangarengan 2.090 KPM, Robatal 6.228 KPM dan Sampang 6.176 KPM. Kemudian Sokobanah 2.652 KPM, Sreseh 2.314 KPM, Tambelangan 5.720 KPM dan di Kecamatan Torjun sebanyak 3.153 KPM.
Para penerima bantuan sosial PKH ini telah memenuhi empat syarat yang menjadi ketentuan, yakni memiliki anak yang masih sekolah, ada ibu hamil di keluarga KPM, masih menyusui, dan tergolong keluarga miskin.
“Jadi, ada balita, anak sekolah, lansia dan disabilitas juga masuk, selain memang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020