DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota setempat merumuskan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) agar bisa digunakan untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring di rumah selama pandemi COVID-19.
"Kalau Bopda kan kewenangan Pemkot Surabaya. Saya dorong agar Bopda dirumuskan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, hal ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi COVID-19.
"Kalau BOS juknis yang buat Kemendikbud. Jika Mendikbud sudah bilang boleh, maka semoga segera dirumuskan juknisnya agar sekolah-sekolah bisa menjalankan segera," ujarnya.
Begitu juga halnya dengan Bopda, Reni berharap Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan Surabaya juga merumuskan Bopda yang bisa dialihkan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah.
Menurut dia, biaya operasional sekolah seperti biaya listrik, air, alat tulis kantor (ATK) dan lainnya selama pandemi COVID-19 pasti turun sehingga bisa dialihkan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai salah satu problem utama dalam hal ini adalah siswa yang tidak mampu karena beban biaya paket internet. Tentunya, kata dia, ini harus ada solusi dari Pemkot Surabaya.
"Jadi kalau dengan dana BOS tidak cukup maka dilengkapi dengan dana Bopda. Termasuk paket internet untuk guru saat mengajar dari rumah," katanya.
Ia menilai dana Bopda di Surabaya sepertinya kurang mencukupi karena teralokasi untuk gaji guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Untuk BOS, kata dia, per siswa mendapat Rp1.100.000 per tahun, sedangkan Bopda dihitung per rombel, bukan per siswa.
"Gaji GTT dan PTT yang diambil dari Bopda bisa diambil dari anggaran lain yang tidak terpakai misal UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer ) yang dihapus dan lainnya yang tidak terpakai," katanya.
Kemendikbud Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.
"Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kalau Bopda kan kewenangan Pemkot Surabaya. Saya dorong agar Bopda dirumuskan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, hal ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi COVID-19.
"Kalau BOS juknis yang buat Kemendikbud. Jika Mendikbud sudah bilang boleh, maka semoga segera dirumuskan juknisnya agar sekolah-sekolah bisa menjalankan segera," ujarnya.
Begitu juga halnya dengan Bopda, Reni berharap Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan Surabaya juga merumuskan Bopda yang bisa dialihkan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah.
Menurut dia, biaya operasional sekolah seperti biaya listrik, air, alat tulis kantor (ATK) dan lainnya selama pandemi COVID-19 pasti turun sehingga bisa dialihkan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai salah satu problem utama dalam hal ini adalah siswa yang tidak mampu karena beban biaya paket internet. Tentunya, kata dia, ini harus ada solusi dari Pemkot Surabaya.
"Jadi kalau dengan dana BOS tidak cukup maka dilengkapi dengan dana Bopda. Termasuk paket internet untuk guru saat mengajar dari rumah," katanya.
Ia menilai dana Bopda di Surabaya sepertinya kurang mencukupi karena teralokasi untuk gaji guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Untuk BOS, kata dia, per siswa mendapat Rp1.100.000 per tahun, sedangkan Bopda dihitung per rombel, bukan per siswa.
"Gaji GTT dan PTT yang diambil dari Bopda bisa diambil dari anggaran lain yang tidak terpakai misal UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer ) yang dihapus dan lainnya yang tidak terpakai," katanya.
Kemendikbud Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.
"Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020