Surabaya (ANTARA) - Ratusan supir truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Surabaya, Kamis.
Mereka protes mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang untuk periode Lebaran 2025 yang membatasi operasional sarana angkutan selama 16 hari.
“SKB yang dikeluarkan otoriter dan mematikan pekerja angkutan,” kata Ketua DPD Aptrindo Jatim, Sundoro.
Dalam SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik/balik angkutan Lebaran 2025 menyebut pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 di jalan tol dan non tol.
Sundoro juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan operasional truk pengangkut sembilan bahan pokok (sembako).
"Kami meminta agar truk yang mengangkut barang dari pelabuhan mendapatkan perhatian khusus. Setiap harinya, ada 123 kapal yang melakukan bongkar muat di pelabuhan, dan kami tidak ingin terjadi kemacetan yang menghambat distribusi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, tidak ada anggota DPRD Jatim yang menemui para pengunjuk rasa.
Sebagai langkah alternatif, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro memfasilitasi perwakilan sopir untuk berdialog dengan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Jatim, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, serta Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jatim, Sundoro.
"Kami mendorong adanya diskresi agar ada perlakuan khusus bagi sopir truk di Jawa Timur terkait tuntutan mereka," ujar Ali Kuncoro.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid LLAJ Jatim Farid menyatakan bahwa usulan dari para pelaku jasa angkutan akan ditampung dan dibahas lebih lanjut.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik Lebaran bersifat mengikat, namun tetap memungkinkan adanya diskresi berdasarkan kondisi wilayah.
"Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan. Namun, perlu diingat bahwa keputusan ini tetap harus mempertimbangkan ketertiban lalu lintas selama masa angkutan Lebaran," kata Farid.
Diskresi yang diberikan, lanjutnya, tetap berpedoman pada SKB dan menyesuaikan dengan situasi lalu lintas di masing-masing daerah.