Pemerintah Kota Batu menyiapkan anggaran mencapai Rp102 miliar untuk penanganan pandemi virus corona penyebab COVID-19 yang bersumber dari realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Batu, Jawa Timur  M Chori, Sabtu, mengatakan, dana itu terbagi Rp40,14 miliar untuk penanganan kesehatan, Rp60 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan Rp1,92 miliar untuk operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Gugus Tugas.

"Dalam rangka penanganan COVID-19, Pemerintah Kota Batu melalui refocusing dan realokasi anggaran menyiapkan dana kurang lebih Rp102 miliar," kata Chori, di Kota Batu, Jawa Timur.

Chori menjelaskan, dana sebesar Rp102 miliar tersebut berasal dari pergeseran anggaran dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai pada masing-masing OPD berbeda, sesuai dengan jenis kegiatan dan besaran anggaran.

Beberapa program atau kegiatan yang dilakukan realokasi, antara lain biaya perjalanan dinas, biaya bimbingan dan pelatihan, studi banding serta kegiatan yang mengumpulkan banyak orang juga dialihkan.

"Selain itu juga pengadaan kendaraan dinas atau operasional, serta belanja modal atau barang dan jasa yang dinilai kurang mendesak dan bisa ditunda," kata Chori.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batu menganggarkan dana sebesar Rp59,5 miliar untuk penanganan COVID-19 di Kota Batu. Namun, anggaran tersebut pada akhirnya ditambah karena adanya peningkatan kebutuhan.

Peningkatan kebutuhan tersebut diantaranya adalah penambahan nutrisi bagi kelompok rentan antara lain anak-anak dan lansia, kebutuhan biaya shelter untuk isolasi sebagai antisipasi para pemudik di tiap-tiap kecamatan.

"Peningkatan dana jaring pengaman sosial yang semula dianggarkan Rp45 miliar dinaikkan menjadi Rp60 miliar, karena ada peningkatan besaran nominal yang akan diberikan kepada kelompok yang terdampak," tambah Chori.

Hingga saat ini, Pemkot Batu belum menggunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) 2019 untuk anggaran penanganan COVID-19, dan lebih mengoptimalkan pergeseran anggaran dari APBD 2020.

Optimalisasi APBD 2020 tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Namun jika kebutuhan anggaran masih dinilai kurang dan tidak bisa melakukan realokasi, maka bisa menggunakan anggaran yang ada dalam kas, termasuk SILPA.
 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020