Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) di awal tahun 2020, dengan mengamankan barang bukti sedikitnya 32,3 kilogram sabu-sabu. 

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan mengapresiasi ungkap kasus tersebut, yang dinilai sebagai tangkapan terbesar pemberantasan narkoba dalam kurun waktu 1,5 bulan, terhitung Januari hingga pertengahan  Februari 2020, dengan menangkap 200 orang tersangka. 

"Para tersangka yang ditangkap adalah pengedar narkoba dari jaringan Aceh - Malaysia yang terindikasi semakin gencar masuk ke wilayah Jawa Timur sejak akhir tahun 2019," katanya saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa.

Baca juga: Polisi sita puluhan kilogram sabu-sabu dari seorang pengedar

Irjen Pol Luki mengatakan, pemberantasan narkoba telah menjadi atensi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didukung oleh segenap tokoh masyarakat di provinsi setempat. 

"Terlebih distribusi utama dalam beberapa jaringan pengedar narkoba ini targetnya masuk ke wilayah Jawa Timur. Kami bersama jajaran Polres di wilayah Jawa Timur tentunya akan terus memerangi narkoba," ujarnya.

Baca juga: Polisi tembak mati bandar narkoba di Surabaya

Ke depan, lanjut dia, bersama dengan aparat dan jajaran lainnya akan melakukan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran gelap narkoba. 

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, hasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 32,3 kilogram sabu-sabu selama 1,5 bulan terakhir ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tangkapan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

"Selain narkoba jenis sabu-sabu, dari para tersangka yang ditangkap selama 1,5 bulan terakhir ini, kami juga mengamankan barang bukti 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo," katanya.

Baca juga: Kapolrestabes ungkap peredaran narkoba di sejumlah wilayah Jatim

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020