Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan puluhan kilogram narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu setelah meringkus seorang pengedar. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Memo Ardian menginformasikan bahwa pada Jumat pagi jajarannya membekuk seorang pengedar narkoba berinisial Ac, warga Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. 

"Kami tangkap tadi pagi di kawasan Jambangan Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ringkus komplotan pengedar narkoba 

Dari penangkapan pengedar narkoba tersebut, polisi kemudian menggeledah rumah kosnya di Surabaya dan menemukan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu. 

Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah asalnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Baca juga: Polda Jatim tangkap dua warga Malaysia pengedar sabu-sabu 15 kg 

AKBP Memo Ardian mengungkapkan, dalam penggeledahan yang turut dibantu aparat dari Kepolisian Resor Bangkalan itu, polisi menemukan banyak barang bukti lainnya, yaitu sabu-sabu seberat 13 kilogram. 

Dengan begitu total barang bukti sabu-sabu yang disita polisi dari pengedar narkoba berinisial Ac seberat 25 kilogram.

Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran 11 kg sabu-sabu jaringan internasional 

"Selain itu, dari pelaku Ac kami juga menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir," katanya. 

Polisi menduga pelaku Ac adalah pengedar dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Madura. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dari komplotan ini," ucap AKBP Memo.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020