Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus komplotan pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan pil koplo. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian mengungkapkan komplotan ini di antaranya beranggotakan enam orang yang semuanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Semua tersangka warga Kota Surabaya, masing-masing berinisial ES, F, J, IP, CR dan N," katanya. 

Menurut penyelidikan polisi, peredaran narkoba oleh komplotan ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AK, yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lembaga pemasyarakat wilayah Jawa Timur. 

"Salah satu tersangka dalam komplotan ini, pada Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 600 butir ekstasi," ucap AKBP Memo. 

Sementara dari seluruh tersangka polisi mengamankan barang bukti 204,54 gram sabu-sabu, 14 butir pil ekstasi dan 19.013 butir pil koplo. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.  (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020