Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran sekitar 11 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan membekuk seorang warga Gresik bernama Dio Anggriawan Soebandi di parkir mobil Terminal II Bandara Juanda, Kamis (2/1).
"Penangkapan satu tersangka dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis 2 Januari lalu," kata Wakil Direktur Reskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu.
Nasriadi menjelaskan, tersangka Dio merupakan jaringan internasional dan mendapatkan barang haram tersebut dari Myanmar yang dilewatkan Serawak, Malaysia, lalu ke Pontianak dan Surabaya via kapal laut.
Selanjutnya, polisi melakukan analisis melalui jaringan komunikasi setelah barang haram tersebut sudah di Jatim. Alhasil didapatkan calon tersangka pada 30 Desember 2019.
Tersangka dibuntuti sepanjang pergerakannya mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya.
"Diduga kurir narkoba. Kemudian benar, saat dibuntuti tujuan akhir Teminal 2 Juanda, kami menangkap tersangka di dalam mobil KIA abu-abu dan barang bukti kurang lebih 11 kilogram sabu-sabu di dalam tas ransel," ujarnya.
Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Jatim, khususnya Madura. Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu di dalam ransel itu dikemas dalam bungkus teh China
"Bungkus teh China diletakkan ransel. Tersangka baru satu. Kami akan kembangkan sampai ke bandarnya," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Penangkapan satu tersangka dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis 2 Januari lalu," kata Wakil Direktur Reskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu.
Nasriadi menjelaskan, tersangka Dio merupakan jaringan internasional dan mendapatkan barang haram tersebut dari Myanmar yang dilewatkan Serawak, Malaysia, lalu ke Pontianak dan Surabaya via kapal laut.
Selanjutnya, polisi melakukan analisis melalui jaringan komunikasi setelah barang haram tersebut sudah di Jatim. Alhasil didapatkan calon tersangka pada 30 Desember 2019.
Tersangka dibuntuti sepanjang pergerakannya mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya.
"Diduga kurir narkoba. Kemudian benar, saat dibuntuti tujuan akhir Teminal 2 Juanda, kami menangkap tersangka di dalam mobil KIA abu-abu dan barang bukti kurang lebih 11 kilogram sabu-sabu di dalam tas ransel," ujarnya.
Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Jatim, khususnya Madura. Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu di dalam ransel itu dikemas dalam bungkus teh China
"Bungkus teh China diletakkan ransel. Tersangka baru satu. Kami akan kembangkan sampai ke bandarnya," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020