Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua warga negara Malaysia bernama Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39), pengedar sabu-sabu seberat 15 kg yang dikemas dengan bungkus teh.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin mengatakan, jaringan pengedar narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali melakukan pengiriman ke Indonesia. 

"Untuk pengiriman yang pertama berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh China," katanya. 

Jenderal bintang dua itu menambahkan, kedua pelaku ini termasuk dalam jaringan pengedar antarnegara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat jalur darat.

Keduanya mengawal sendiri pengiriman sabu-sabu dari Myanmar ke Kuching (Malaysia) lalu ke Pontianak menuju Pangkalan Bun dan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini, narkoba tersebut berhasil kita amankan," kata Luki. 

Sementara itu salah satu tersangka warga Malaysia, Che Kim Tiong mengaku mengirimkan sabu-sabu atas perintah Mr Po asal Kuching, Malaysia. Dia dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu. Dengan  sebanyak 15 kg sabu-sabu setiap kali mengirim.

Dari Mr Po, Che Kim Tiong mengaku mendapatkan Sebesar 40 ribu ringgit atau sekitar Rp133 juta. Sedangkan Lhau Chu Hee menjadi kurir Sabu mendapatkan bayaran 7.000 ringgit atau sekitar Rp23 juta.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020