Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini telah menyita sebanyak 24 unit mobil hasil reward pada kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Barang bukti mobil dari kasus MeMiles saat ini total ada 24 unit. Bertambah enam dari yang awalnya 18 unit," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat.

Baca juga: Polda Jatim periksa bagian keuangan investasi bodong MeMiles

Truno mengemukakan, enam unit mobil tambahan disita dari para figur publik dan pejabat yang terseret investasi bodong MeMiles beromzet Rp761 miliar tersebut, seperti Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello dan cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit.

"Enam mobil itu masing-masing satu Toyota Fortuner milik ED, satu mobil jenis sedan milik MT. Selain itu, dua mobil Toyota Alphard milik AS dan dua mobil lagi milik Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Riau berinisial MH," ujar Truno.

Baca juga: Kapolda Jatim: Ari Sigit terima Rp3 miliar sebagai konsultan MeMiles

Perwira polisi dengan tiga melati emas itu menambahkan, dari enam mobil yang disita hanya dua mobil milik Ari Sigit yang mempunyai surat dan telah sesuai prosedur. Namun, polisi masih mendalami lebih lanjut surat-surat yang ada di mobil lainnya.

"Mobil ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melihat dari masa jedah dan masa tunggu yakni 120 hari sesuai ketentuan. Juga apakah karena mereka figur publik sehingga mendapatkan reward mobil atau sebagai endorse, itu masih didalami," katanya.

Baca juga: Polda Jatim kembali sita Rp4 miliar aset MeMiles

Mengenai figur publik lain yang belum memenuhi panggilan, Polda Jatim berencana melakukan pemanggilan ulang dalam beberapa hari ke depan.

"Artis yang belum memenuhi panggilan ada J, R, dan keluarga AHS. Kami telah menganalisa beberapa saksi figur publik terkait perannya. Nama-nama di atas akan diperiksa," ujarnya.

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda.

Kemudian motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Memiles Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020