Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan anggota (member)  investasi MeMiles bisa saja terjerat pidana jika mereka yang sudah menerima reward atau hadiah tak kunjung menyerahkannya kepada polisi.

"Ya bisa TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan," kata Gidion dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.

Dia menambahkan, reward yang telah diterima member itu bukan hasil uang member perseorangan atau pribadi. Namun pengumpulan uang dari member lain yang telah melakukan top up.

"Kalau Anda mendapatkan mobil juga, yakinlah itu uang dari member yang lain. Member di bawahnya. Itu terus menerus, maka gerakan mengembalikan aset dari penyidik menjadi bahan untuk pertimbangan pengadilan mengembalikan kepada member MeMiles semua," ujarnya.

Polisi memastikan semua member yang mendapat reward ialah penerima aliran dana. Pihaknya akan memaksimalkan upaya agar uang para korban bisa dikembalikan.

"Pasti mereka itu penerima aliran dana dan kebijakan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan adalah memaksimalkan pengembalian aset masyarakat. Yang kita bela betul-betul masyarakat," ucap Gidion.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mendorong semua member agar melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Polda Jatim telah menyediakan posko khusus kasus investasi MeMiles. Jika berhalangan, bisa melapor secara daring.

"Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya, proses penegakan hukum ini yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasanya sebagai korban. Artinya benar-benar didasari baik fisik maupun finansial," kata Trunoyudo.

Nantinya, laporan korban ini akan diproses oleh polda dan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika perkara sudah diputuskan pengadilan, barang bukti sitaan bisa langsung diberikan kepada korban sesuai haknya.

"Maka korban berhak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan beberapa besar nilainya," ujarnya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020