Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit, menerima uang Rp3 miliar lebih dalam kaitannya sebagai konsultan di investasi bodong MeMiles.

Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, mengatakan, dari hasil berita acara pemeriksaan, ada yang menyebut jika Ari Sigit menerima aliran dana dan ada hubungan sebagai konsultan dengan PT Kam and Kam yang memiliki aplikasi MeMiles.

"Inilah yang kita cari untuk bukti pendukung. Di dalam berita acara memang selalu menyebutkan di mana itu (Ari Sigit) menerima aliran dana dan ada hubungan sebagai konsultan," ujarnya.

Baca juga: Usai diperiksa, Ari Sigit akui sebagai member MeMiles

Jenderal bintang dua itu menambahkan, saat ini penyidik tengah mencari bukti pendukung yang mengaitkan antara Ari Sigit dengan investasi bodong MeMiles. 

"Kita lagi cari bukti-bukti, apakah ada secarik kertas ataupun di dalam struktur ataupun dalam pendirian PT Kam and Kam-nya. Ada tidak surat yang menunjuk secara administrasinya. Tapi secara lisan ada, keterangan," katanya.

Mengenai kemungkinan dipanggilnya kembali Ari Sigit, Kapolda menyebut semua saksi yang sudah pernah diperiksa, memungkinkan untuk dipanggil atau diperiksa kembali.

"Semua saksi yang sudah kita panggil, bisa dipanggil lagi dalam kasus TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Ari Sigit diperiksa selama enam jam pada Rabu (22/1) terkait keterlibatannya di investasi MeMiles dan dicecar 39 pertanyaan. Ari mengakui sebagai member dan menerima dua hadiah mobil dari investasi tersebut.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020