Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menyita uang aset investasi MeMiles sebesar Rp4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa.

"Telah diselamatkan kembali Rp4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Polisi sita uang Rp2 miliar dari tersangka baru kasus MeMiles

Polisi menduga uang Rp4,1 miliar ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Pasalnya dalam temuan uang tersebut tidak disimpan di rekening perusahaan, namun rekening pribadi.

"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: Tata Janeta dan Regina tak penuhi panggilan polisi terkait MeMiles

Dengan adanya penyitaan aset sebesar Rp4,1 miliar dari MeMiles ini, maka total aset yang disita Polda Jatim saat ini menjadi Rp128 miliar dari Rp761 miliar omzet secara keseluruhan.

"Aset awal yang disita Rp122 miliar, kemudian bertambah Rp2 miliar. Saat ini Rp4,1 miliar dari tiga rekening, menjadi Rp128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai," ujar perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Baca juga: Tak serahkan hadiah, anggota MeMiles bisa terjerat pidana

Truno menegaskan, ke depan polisi akan terus menelusuri rekening yang sudah disitanya, karena total ada tujuh rekening. Saat ini baru tiga yang ditelusuri dan terbukti ada penyelewengan uang investasi.

"Dari tujuh rekening yang sebelumnya sudah diblokir. Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset. Masih ada empat lagi," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020