Polda Jawa Timur menyita uang sebesar Rp2 miliar dari tangan tersangka SW alias W yang merupakan pejabat struktural di PT Kam and Kam pada kasus investasi MeMiles.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Jumat mengatakan, dana itu disita setelah penyidik melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW.
"Penyidik berhasil melakukan pelacakan terhadap sejumlah aliran dana yang ada pada tersangka SW. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp2 miliar. Dana ini, di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.
"SW alias W ini bagian dari perusahaan. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward," katanya.
Selain melakukan pelaporan, SW juga lah yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.
"Dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay difilter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu," ujarnya.
Mengenai sumber uang yang disita, Gidion mengatakan, uang itu awalnya dari rekening PT Kam and Kam. Namun, sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain
"Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus," kata dia.
Dengan penyitaan ini, maka Polda Jatim sudah mengumpulkan aset anggota (member) MeMiles berupa uang tunai, sebesar Rp124, 461 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020