Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Jatim telah menyalurkan dana klaim kepada peserta dan ahli waris sebanyak Rp2,5 triliun pada periode Januari sampai dengan 31 Oktober 2019.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin, mengatakan pembayaran klaim akan tetap dibayarkan berapapun nilai yang dibutuhkan.

"Untuk klaim berapapun yang dibutuhkan akan tetap dibayarkan," katanya di sela sosialisasi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan penyakit akibat kerja (PAK) kepada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), BPJS Ketenagakerjaan se wilayah Surabaya, di Surabaya, Senin.

Ia menjelaskan, khusus untuk klaim yang dibayarkan dari kantor cabang se wilayah Surabaya yaitu Rungkut, Darmo, Karimunjawa dan juga Perak sebanyak Rp782,389 miliar dengan total sebanyak 54.648 klaim.

"Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi PLKK ini perlu dilakukan karena PLKK merupakan ujung tombak kami dalam memberikan pelayanan kepada peserta. PLKK itu sendiri bisa menjadi duta BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi program kami kepada pekerja. Untuk wilayah Surabaya saja jumlah PLKK yang sudah bekerja sama dengan kami sebanyak 260 dari total jumlah PLKK di JawaTimur sebanyak 1.180 PLKK," ujarnya.

Ia mengatakan, PLKK yang dimaksud, adalah rumah sakit, klinik dan juga tempat layanan kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan terus berupaya supaya peserta yang mengalami kecelakaan kerja ini bisa mendapatkan dengan maksimal," katanya.

Pada kegiatan itu juga diserahkan klaim dengan total pembayaran pada ahli waris sebesar Rp.1.025.296.084.

Di antaranya JKK meninggal dunia alm. Saifudin dari Bumi Menara Internusa yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja dari perusahaan ke rumahnya di Jombang.

Ahli waris, Yuniati, menerima santunan JKK meninggal dunia, beasiswa anak, JHT dan JP berkala sejumlah Rp223.302.424.

JKK Meninggal dunia alm. Joko Wijanaroko dari Iswa Timber dengan ahli warisnya Retno Wulandari mendapatkan santunan JKK meninggal, beasiswa anak, JHT dan JP berkala sebesar Rp437.247.240.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019