Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, meluncurkan aplikasi "Si Cantik Cloud" untuk mempermudah penerbitan izin usaha bagi para pengusaha yang hendak mengajukan izin usaha di wilayah itu.

"Peluncuran aplikasi ini sebagai bentuk ikhtiar kami dalam memangkas birokrasi, sehingga para pengusaha lebih mudah dalam mengajukan izin usaha di Kabupaten Pamekasan ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono, Rabu.

"Si Cantik Cloud" merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.

Si Cantik itu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Sebelumnya aplikasi ini telah diluncurkan secara nasional oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk implementasi layanan perizinan di daerah agar terintegrasi dengan One Single Submission, dan hingga kini telah mengalami lima fase penyempurnaan sampai versi 5.0.

Apalikasi ini memiliki beberapa keutamaan yang memberikan kemudahan pada pemerintahan daerah. Terutama kecepatan dalam memberi akses layanan, sehingga tidak perlu ke Jakarta terlebih dahulu.

"Si Cantik Cloud" terintegrasi dalam satu pintu layanan dan menampilkan lima fitur. Keunggulannya antara lain dapat melayani pengajuan izin secara online, memudahkan mendapatkan rekap data perizinan serta pencarian data perizinan.

Hingga saat ini aplikasi ini telah digunakan oleh ratusan Pemkab di Indonesia, termasuk diantaranya Kabupaten Pamekasan.

"Pemkab Pamekasan memerlukan aplikasi ini, karena ikhtiar kami adalah memudahkan layanan, sehingga pada akhirnya berdampak pada investasi di kabupaten ini," katanya, menjelaskan.

Peluncunran aplikasi ini digelar di salah satu hotel di Pamekasan dengan mengundang para pengusaha setempat.

"Tujuannya agar para pengusaha dapat meningkatkan investasi, sekaligus meningkatkan investasi di Pamekasan dengan melalui tahapan tertib izin," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Agus Mulyadi, menjelaskan.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan para pengusaha dengan menghadirkan Ketua Himpunan Pangusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur dan Polres Pamekasan.

HIPMI Jatim memaparkan tentang prospek dan tantangan usaha di era disruptif sedangkan Polres Pamekasan tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019