Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menyiapkan nama pengganti Gedung Astranawa yang berada di Jalan Gayungsari Timur Surabaya dengan nama Graha Gus Dur (Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, sekaligus mantan Ketua Umum DPP PKB)

Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan penggantian nama itu dilakukan setelah selesainya polemik sengketa gedung, yakni usai juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi gedung dari pemilik sebelumnya.

Sebelumnya, terjadi eksekusi gedung oleh PN Surabaya yang didampingi tim pengamanan dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, setelah DPW PKB memiliki kekuatan hukum tetap, yakni menjadi milik PKB Jatim.

Anik mengatakan, di pengadilan, PKB selaku pemohon memenangi gugatan atas objek sengketa lahan seluas 3.819 meter persegi itu, yang selama ini dikuasai oleh termohon Choirul Anam, akrab disapa Cak Anam, dan pernah menjabat Ketua DPW PKB Jatim periode 1999 - 2006.
 
Petugas mengosongkan gedung Astranawa saat berjalannya proses eksekusi, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Cak Anam semasa menjabat Ketua DPW PKB Jatim menjadikan gedung itu sebagai kantornya, dan berdalih bahwa Gedung Astranawa milik pribadinya dengan bukti Surat Hibah tertanggal 19 Juni 1997, serta Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997.

Dengan alasan itu, ketika sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim, Cak Anam tetap menempati Gedung Astranawa Surabaya, serta pernah menjadikannya sebagai Kantor Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), serta kantor redaksi koran Harian Duta Masyarakat yang didirikannya.

Namun, setelah amar putusan pengadilan yang dibacakan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya Rabu pagi, mengharuskan Cak Anam bersama seluruh pengikutnya angkat kaki dari Gedung Astranawa.

Setelah proses eksekusi, saat ini sejumlah atribut PKB juga telah didirikan di seluruh sudut lahan Gedung Astranawa Surabaya.

Menurut Anik, nama gedung akan menjadi Graha Gus Dur dan nantinya difungsikan untuk kegiatan-kegiatan partai maupun badan otonom yang berada di bawah naungan PKB.

"Gedung ini merupakan aset PKB, bukan lagi aset perseorangan," tegasnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019