Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, berjanji akan mengusut tuntas jaringan maling kayu sonokeling di sepanjang kawasan ruang milik jalan nasional Tulungagung-Blitar dan Tulungagung-Trenggalek selama kurun 2018-2019, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).

"Kami belum bisa memastikan itu (dugaan keterlibatan ASN), tapi kami pasti akan gali informasi itu lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini yang dilakukan jajarannya adalah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kasus pembalakan kayu sonokeling, mulai dari menginventarisasi jumlah tunggak pohon yang dibalak secara ilegal, keterangan saksi, informasi dari saksi BKSDA maupun petugas di dinas kehutanan, serta bukti petunjuk lain.

Kasus itu ditargetkan naik ke tingkat penyidikan dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini, data yang kami himpun ada kurang-lebih 50-an pohon yang dibalak secara ilegal. Hanya saja, apakah ini semua ulah terduga pelaku atau bukan itu nanti masuk tahap ke penyidikan," katanya.

Baca juga: Polres Trenggalek tangkap ASN sindikat pembalakan sonokeling
Polisi menggiring sejumlah terduga pelaku sindikasi pembalakan tanaman kayu sonokeling di kawasan rumija jalan nasional Tulungagung-Trenggalek, di Mapolres Trenggalek, Jumat (13/4) (ANTARA/HO)


Menurut Hendi, untuk mengungkap kasus seperti pembalakan liar pohon sonokeling ini harus sesuai prosedur.

"Ya kita akan melangkah sesuai prosedur yang ada. Jika nantinya alat bukti dan petunjuk bukti sudah cukup, maka kita gelar perkara selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," ucapnya.

Kasus pembalakan liar puluhan pohon sonokeling dewasa di kawasan Rumija Tulungagung-Blitar-Trenggalek ini sempat menjadi perhatian aliansi mahasiswa Tulungagung saat berunjuk rasa menggugat sejumlah isu nasional di seputar alun-alun Tulungagung, beberapa pekan lalu.

Hal itu dikarenakan kasus pembalakan kayu sonokeling yang dinilai terang-benderang, namun polisi di jajaran Polres Tulungagung tidak kunjung melakukan penanganan.

Sikap aparat itu bertolak belakang dengan langkah kepolisian Trenggalek yang langsung melakukan penindakan dan bahkan penangkapan sejumlah pelaku, termasuk oknum polisi yang diidentifikasi terlibat.

Baca juga: JPIK apresiasi langkah polisi Tulungagung usut jaringan maling sonokeling

Menurut Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Moch Ichwan Mustofa, sindikasi pelaku pembalakan sonokeling di Trenggalek dan Tulungagung hampir sama. Hanya beberapa yang berbeda, salah satunya oknum ASN (aparatur sipil negara) berinisial A.N di UPT Dinas Binamarga Provinsi Jatim yang disebut melakukan pemalsuan dokumen untuk penebangan kayu sonokeling di wilayah Tulungagung, namun tidak terkait langsung dengan kasus pembalakan di Trenggalek.

Selebihnya, para pelaku khususnya pengusaha yang terlibat dan jaringan penadah ditengarai sama.

Pihak swasta yang terlibat dan kini telah divonis Pengadilan Negeri Trenggalek bersama lima terpidana lain itu disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Wakapolres Tulungagung yang menjabat persis saat kasus pembalakan itu pertama kali terungkap di ruang publik dan menjadi viral di jagat maya medsos.

Sonokeling merupakan tumbuhan penghasil kayu keras dari suku Fabaceae. Pohonnya berukuran sedang hingga besar dengan tinggi 20-40 meter. IUCN menetapkan statusnya Rentan (Vulnerable/VU) sejak 1999.

Di Indonesia tanaman Sonokeling termasuk tanaman Cites Apendik 2, dimana penebangan dan peredarannya harus se-izin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019