Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil meringkus komplotan pencuri dan pembobol brankas yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan tersangka terdiri dari lima orang yang sebagian merupakan residivis kasus pencurian.

Selain mencuri di wilayah Madiun, komplotan ini juga beraksi di sejumlah daerah, di antaranya Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan.

"Kawanan pencuri ini ditangkap oleh tim gabungan Polres Madiun dan Ponorogo di wilayah perbatasan Ponorogo-Wonogiri," ujar AKBP Ruruh kepada wartawan saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Madiun, Senin.

Kelima tersangka tersebut adalah Imam Agus Santoso (39) warga Lumajang, Lukman Hakim (36) warga Gresik, Toni warga Gresik, Slamet warga Malang, dan Isnanto.

Untuk tersangka Toni, saat ini ditahan di Polres Wonogiri, Jawa Tengah, sedangkan tersangka Slamet ditahan di Mapolres Ponorogo.

"Jadi, kawanan pencuri ini sudah menjadi buron. Makanya ketika diamankan langsung diserahkan ke polres lain yang menjadi lokasi pencurian," kata dia.

Ruruh menjelaskan, penangkapan komplotan pencuri tersebut bermula dari laporan karyawan PT. Bukitmas Prima Persada yang berada di Raya Nglames Madiun, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun pada awal September lalu. Kantor tersebut kehilangan uang yang disimpan dalam brankas sebesar Rp200 juta.

Untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku sengaja masuk bangunan gudang dan kantor perusahaan yang berdekatkan dengan mencongkel ventilasi dan memanfaatkan kelengahan petugas satpam setempat.

Setelah berhasil masuk, mereka lalu merusak brankas dan menggasak uang Rp200 juta milik perusahaan. Uang tersebut kemudian di bagi di antaranya kelimanya. Pembagian dilakukan di rumah Toni di Gresik.

Di mana tersangka Toni, Lukman, dan Slamet, masing-masing mendapat bagian Rp40 juta. Kemudian tersangka Imam sebesar Rp30 juta, dan sisanya diserahkan ke Isnanto setelah dikurangi biaya untuk persewaan mobil dan akommodasi selama beroperasi di sejumlah daerah.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, komplotan ini berhasil ditangkap. Polisi sempat kesulitan karena mereka selalu berpindah-pindah tempat," ungkap Ruruh.

Di antaranya terpantau di Bangkalan, Madura, Gresik, Ponorogo, Pacitan, Wonogiri, dan lannya. Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun kemudian bergabung dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo dikarenakan terdapat pula TKP pencurian di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Para tersangka akhirnya bisa dibekuk di jalanan perbatasan Ponorogo-Wonogiri, setelah dilakukan kejar-kejaran dan penembakan terhadap kendaraan yang ditumpangi para tersangka.

Akibat perbuatannya, komplotan pencuri itu dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019